Penyerapan rendah, pemerintah bakal pangkas dana untuk pemda
Tjahjo berharap pemerintah daerah melakukan perencanaan lebih matang untuk tahun depan.
Pemerintah bakal memberikan sanksi untuk daerah yang tidak mampu menyerap dana desa secara optimal. Sanksi tersebut berupa penurunan anggaran daerah dalam Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Kalau daerah tidak bisa serap optimal wajar kalau Menkeu (Bambang Brodjonegoro) mempertimbangkan. Contoh seriap daerah akan dapat Rp 100 miliar maksimal, kalau penyerapannya tahun ini rendah, ini ada punishment," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (2/11).
Tjahjo menegaskan Kementerian Dalam Negeri bakal melakukan evaluasi penyerapan dana daerah di akhir tahun. Hasil evaluasi ini nantinya bakal digunakan untuk penyaluran DAK tahun depan.
Dia berharap pemerintah daerah melakukan perencanaan lebih matang untuk tahun depan. Apabila penyerapan masih rendah, dana DAK untuk daerah tersebut bakal diturunkan.
"Sekarang anda diberi uang Rp 1 juta saja enggak habis, masa mau ditambah Rp 2 juta? Nah yang kami mau, bagaimana perencanaan anggaran dia (Pemda), kepala daerah harus memahami area-area skala prioritas daerah itu apa," tutup Tjahjo.
Baca juga:
BI sentil rendahnya penyerapan anggaran DKI Jakarta
Serapan anggaran rendah, 5 kementerian dan PLN dipantau Kejagung
Kejagung pelototi penyerapan anggaran 5 kementerian dan PLN
Penyerapan anggaran rendah, DPRD sebut Ahok gagal kelola APBD
Menko Darmin akui aturan anyar tak buat penyerapan daerah lancar