Penyaluran KUR Bank Jateng Kudus Lampaui Target Rp87,93 Miliar pada 2025
Bank Jateng Cabang Kudus berhasil melampaui target penyaluran KUR dengan realisasi Rp87,93 miliar pada 2025, menunjukkan tingginya kebutuhan pembiayaan UMKM di Kudus.
Capaian Penyaluran KUR Bank Jateng Kudus yang Melampaui Target
Bank Jateng Cabang Kudus mencatat kinerja impresif dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sepanjang Januari hingga Desember 2025. Realisasi penyaluran KUR mencapai angka Rp87,93 miliar, melampaui target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp70 miliar. Capaian ini menunjukkan komitmen kuat Bank Jateng dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Pemimpin Bank Jateng Cabang Kudus, Risdiyanto, mengungkapkan bahwa angka realisasi tersebut menegaskan tingginya kebutuhan pembiayaan bagi para pelaku usaha. Khususnya, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kudus sangat membutuhkan dukungan modal.
Penyaluran KUR ini dilakukan secara strategis melalui tiga unit kerja Bank Jateng di Kudus. Ketiga unit tersebut adalah Bank Jateng Cabang Kudus yang berlokasi di Jalan Sudirman, serta Unit Jati dan Unit Prambatan.
Fokus Pembiayaan dan Plafon Pinjaman KUR Mikro
Mayoritas penerima manfaat program KUR dari Bank Jateng Cabang Kudus adalah pelaku UMKM yang bergerak di sektor usaha mikro. Mereka termasuk pemilik warung, pengusaha konveksi, dan pedagang kelontong yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan.
Risdiyanto menjelaskan bahwa plafon pinjaman yang paling diminati oleh nasabah berada dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp300 juta. Angka ini mencerminkan kebutuhan modal yang relevan untuk skala usaha mikro dan kecil.
Adapun batas maksimal plafon untuk KUR mikro ditetapkan sebesar Rp500 juta per nasabah, dihitung berdasarkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk pengajuan pinjaman yang melebihi angka Rp500 juta, skema pembiayaan akan dialihkan ke Kredit Umum Produktif (KUP).
Subsidi Bunga Pemerintah dan Kualitas Kredit yang Terjaga
Program KUR terus mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah melalui subsidi bunga yang diterapkan secara bertingkat. Untuk pengajuan pertama, nasabah hanya dikenakan bunga sebesar 6 persen per tahun, memberikan keringanan signifikan.
Selanjutnya, pengajuan kedua akan dikenakan bunga 7 persen, dan pengajuan ketiga sebesar 8 persen per tahun. Sistem bunga bertingkat ini dirancang untuk mendorong pemanfaatan KUR secara berkelanjutan.
Dari sisi kualitas kredit, Bank Jateng Cabang Kudus berhasil menjaga tingkat Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah pada level yang sangat rendah. Angka NPL tercatat hanya sekitar 0,2 persen, menunjukkan manajemen risiko yang efektif.
Tantangan Akses KUR dan Imbauan Bank Jateng
Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi oleh pelaku UMKM dalam mengakses fasilitas KUR. Salah satu hambatan utama adalah adanya catatan negatif dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Catatan negatif ini umumnya disebabkan oleh keterlambatan pembayaran pada layanan paylater. Banyak pelaku UMKM yang melakukan transaksi kecil melalui platform paylater, namun telat membayar, sehingga memengaruhi histori kredit mereka di SLIK.
Oleh karena itu, Bank Jateng mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk lebih berhati-hati dan menjaga histori kredit mereka. Penting untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran, termasuk transaksi kecil di platform digital, agar tidak menghambat akses ke pembiayaan produktif.
Bank Jateng Cabang Kudus juga terus berkomitmen untuk mendorong pelaku UMKM agar memanfaatkan fasilitas KUR guna mengembangkan usaha. Bank ini terbuka bagi seluruh pelaku usaha produktif yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dukungan pembiayaan.
Sumber: AntaraNews