Pengusaha tak keberatan rencana aturan penggunaan konten lokal
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamandani berharap, aturan tersebut mampu membangkitkan industri dalam negeri.
Pemerintah Jokowi-JK akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penggunaan konten lokal atau yang dikenal dengan sebutan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). TKDN diatur dengan tujuan untuk meningkatakan serapan barang dan jasa dalam negeri.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamandani berharap, aturan tersebut mampu membangkitkan industri dalam negeri.
"Oke kita akan support industrinya seperti contohnya komponen itu kan kita banyak untuk permesinan dan segala macam. Oke kalau memang benar-benar TKDN ini mau diterapkan," kata Shinta dalam sebuah acara diskusi di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).
Dengan adanya aturan TKDN, lanjutnya, investor juga akan lebih tertarik menanamkan investasinya di sektor manufacturing.
"Kalau benar-benar TKDN ini mau diterapkan kita boleh jadi mulai bergerak investasi lebih banyak di local manufacturing," ujarnya.
Shinta menjelaskan hal tersebut sejalan dengan tujuan pemerintah yang ingin mengangkat industri bahan baku di dalam negeri. Namun, ada hal yang peru diperhatikan yaitu mengenai kualitas.
"Memang itu yang diinginkan pemerintah kan arahnya kesitu, tapi ya saya selalu katakan kita juga mesti berhati-hati dari segi kualitas gitu. Jadi menurut saya baik sekali ini TKDN apalagi bagi pengusaha lokal kayak kita pasti bagus. Tapi mesti dilihat gitu supply nya ini sampai seberapa jauh, apakah siap," tutupnya.
Baca juga:
Pengusaha jawab tantangan Jokowi bangun infrastruktur di luar Jawa
Regulasi masih jadi kendala investasi di Indonesia
5 Langkah pengusaha dukung penguatan ekonomi, termasuk gaji ekspatriat pakai Rupiah
Iklim usaha tengah tak nyaman, Apindo siap bantu pemerintah stabilkan Rupiah
Rupiah terus melemah, pengusaha bersiap naikkan harga produk
Masuk tim kampanye Pilpres 2019, menteri diminta pintar bagi waktu