Pengusaha sebut pengawasan KPK di sektor swasta kurang efisien
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia, Kyatmaja Lookman mempertanyakan soal kecukupan tenaga penyidik lembaga anti rasuah tersebut. Sebab, banyaknya pelaku di sektor swasta tentu akan memberatkan dan membebani kerja KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak adanya perubahan dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Lembaga anti rasuah ini menginginkan wewenangnya diperluas agar dapat menindak pelaku korupsi di sektor swasta.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia, Kyatmaja Lookman mempertanyakan soal kecukupan tenaga penyidik lembaga anti rasuah tersebut. Sebab, banyaknya pelaku di sektor swasta tentu akan memberatkan dan membebani kerja KPK.
"Apa orangnya cukup. Nanti kita ada staf kita lakukan mark up. Diselidiki. Sektor swasta di Indonesia itu banyak sekali luas," ungkapnya di Jakarta, Rabu (21/2).
"Takutnya tidak tepat sasaran. Kalau mau perusahaan satu per satu. Saya rasa tidak efisien," imbuhnya.
Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menilai soal kecukupan tenaga penyidik bukanlah hambatan bagi KPK dalam menjalankan tugasnya untuk menjerat tindak pidana korupsi di sektor swasta. Sebab, KPK tidak akan bekerja sendiri, melainkan akan menggandeng aparat penegak hukum lain dalam menjalankan tugas, seperti Kejaksaan dan Polri.
"Masalah penyidiknya. Kan tidak harus penyidik KPK. Kan kita bisa lakukan koordinasi dengan penyidik dari Kejaksaan dan Polri. Kalau kita tidak bisa kita akan serahkan kepada LPH (lembaga Penegak Hukum lain)," tandasnya.
Baca juga:
Ditanya soal pencalonan Gubernur BI, ini jawaban Menteri Bambang dan Chatib Basri
Alasan Menteri Rini tambah 2 direksi di tubuh Pertamina
52,2 Juta pekerjaan di Indonesia terancam hilang karena digitalisasi
Kemenhub coret proyek kereta Kalimantan Timur dari daftar proyek strategis nasional
Moratorium proyek infrastruktur berguna untuk tingkatkan investor