LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pengusaha minta larangan jual miras dibedakan antara Aceh dan Bali

Pengusaha mengusulkan lebih baik diperketat untuk pembelian minuman alkohol, bukan penjualan.

2015-01-31 21:02:00
Minimarket Dilarang Jual Miras
Advertisement

Kementerian Perdagangan mempersempit ruang penjualan minuman beralkohol dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Aturan ini menggantikan Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/2014.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah larangan bagi minimarket menjual minuman beralkohol kadar 5 persen. Di permendag sebelumnya, minimarket masih diperbolehkan dijual di supermarket dan minimarket.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah pusat mempertimbangkan beberapa hal dalam penerapan aturan ini. Ketua Aprindo Handaka Santosa menuturkan, yang membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol kebanyakan orang asing.

Advertisement

Jumlah orang asing yang berdomisili di masing-masing daerah berbeda. Karena itu dia melihat lebih baik pengaturan penjualan minuman beralkohol dikembalikan ke daerah masing-masing.

"Kalau ada itu (aturan pembatasan penjualan) seharusnya kembalikan ke daerah. Misalnya, di bali kan orang asing sangat banyak, masa dia tidak boleh beli. Sementara di Aceh, boleh dilarang. Dan ini untuk kenyamanan untuk itu. Saya menyarankan aturan itu tetap daerah yang mengatur," ujar Handaka kepada merdeka.com di Jakarta, Sabtu (31/1).

Dia beralasan, ini berkaitan juga dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan jumlah kunjungan wisata. Sebab, kata dia, minuman alkohol bagian dari gaya hidup turis asing. Jika di daerah yang banyak turis asing dilarang menjual minuman alkohol, dia khawatir target jumlah kunjungan wisatawan sulit tercapai.

Advertisement

"Ini kan peningkatan turis juga sesuai dengan target Kemenpar yang ingin tingkatkan pariwisata. Ini soalnya lebih kepada gaya hidup," katanya.

Dalam pandangannya, pemerintah masih punya cara lain daripada melarang minimarket menjual minuman alkohol.

"Yang paling penting diperketat peraturannya, misalnya kalau mau membeli itu menunjukkan KTP atau minum di ruang tertutup," tambahnya.

Baca juga:
Kementerian Perdagangan tak berdaya tahan impor pakaian bekas
Pakaian bekas di Pasar Senen mengandung 216.000 bakteri berbahaya
Mendag tak masalah penerimaan cukai miras berpotensi hilang Rp 6 T
Larangan jual minuman alkohol di minimarket dinilai kurang tepat
Larangan jual minuman alkohol di minimarket dianggap revolusi mental
Kemendag perketat penjualan miras, pariwisata di Bali bisa bangkrut

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.