LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pengusaha Logistik Sebut Perlu Aturan Batas Kecepatan Rendah untuk Truk

Para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan yakni 120 km per jam bakal kena tilang mulai April 2022. Meski demikian, aturan ini dinilai tidak begitu berpengaruh pada perusahaan logistik.

2022-03-28 10:45:05
Truk
Advertisement

Para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan yakni 120 km per jam bakal kena tilang mulai April 2022. Meski demikian, aturan ini dinilai tidak begitu berpengaruh pada perusahaan logistik.

Pengusaha logistik sekaligus Ketua Umum Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo) Kyatmaja Lookman mengatakan, selain kendaraan yang melebihi batas kecepatan (overspeed), aturan untuk batas kerendahan kecepatan kendaraan (underspeed) juga perlu diperhatikan. Sebab, bisa mengganggu ketertiban di jalan tol.

"Masalah underspeed ini juga menyebabkan produktivitas di tol jadi masalah. Selain itu speed gap antara yang cepat dan pelan ini menyebabkan kecelakaan," kata Kyatmaja kepada Liputan6.com, Senin (28/3).

Advertisement

Dia menilai, bagi kendaraan logistik untuk ngebut melebihi 120 km per jam kemungkinannya sangat kecil. Namun, jika di bawah 40 km per jam bisa jadi, karena kendaraannya berat sehingga para pengendara atau sopir logistik memilih untuk pelan-pelan.

Sebagai informasi, mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Advertisement

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km per jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km per jam) dan maksimal (100 km per jam).

Adapun bila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Berteknologi SCR, UD Trucks Luncurkan Quester Euro5 di Indonesia
Tidak Kuat Menanjak, Truk di Depok Tabrak Driver Ojek Online
Kecelakaan Truk Kelebihan Muatan Naik 97 Persen di 2021, Negara Rugi Rp22 M
Ini Alasan Truk Kelebihan Muatan Sering Kecelakaan di Jalan Tol
Menuju Zero ODOL di 2023, Pemerintah Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi
Strategi Kemenhub Antisipasi Penyebaran Truk Kelebihan Muatan

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.