LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pengusaha kritik penetapan UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional

"Saya pribadi mengkritisi, pertumbuhan ekonomi itu jangan pertumbuhan ekonomi nasional dong. Harusnya PDRB, pertumbuhan daerah itu bagaimana," ujar Benny.

2017-11-30 11:51:40
Upah Buruh
Advertisement

Pemerintah telah mengingatkan seluruh kepala daerah untuk segera mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP). Pemerintah pusat bahkan telah berhitung di mana ditemukan angka 8,71 persen sebagai acuan kenaikan UMP tahun depan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bidang Perdagangan, Benny Soetrisno mengatakan, seharusnya penetapan UMP disesuaikan pada produk domestik regional bruto (PDRB) masing masing daerah, bukan rata rata pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga, pengusaha dan pekerja sama-sama diuntungkan.

"Saya pribadi mengkritisi, pertumbuhan ekonomi itu jangan pertumbuhan ekonomi nasional dong. Harusnya PDRB, pertumbuhan daerah itu bagaimana," ujar Benny saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (30/11).

Advertisement

Benny mencontohkan, rentang pertumbuhan ekonomi Jakarta dibandingkan dengan Batam cukup jauh. Hal ini dinilai akan memberatkan pengusaha di Batam serta merugikan pekerja di Jakarta.

"Misalkan Jakarta tinggi, Batam misalnya rendah, yang kasihan Jakartanya, karena dirata-rata seluruh pertumbuhan ekonomi nasional kan cuma 5 persen. Jakarta 7 persen, Batam 2 persen. Berarti, pekerja Jakarta yang dirugikan. Sebaliknya di Batam yang diuntungkan pekerjanya, yang dirugikan pengusahanya," jelasnya.

Untuk itu, Benny mengusulkan kajian kenaikan UMP diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah. Dengan begitu, upah yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan komponen hidup layak (KHL) masing-masing daerah.

Advertisement

"Kalau mau fair, PDRB setempat. Sudah (disampaikan) kemarin. (Kenaikan) itu kan limit yang paling rendah. Pertanyaannya, apakah nilai Rp 3,6 juta itu sudah memenuhi KHL belum? KHL kan dihitung bareng-bareng. Komponennya tiap tahun nambah, mulai dari yang basic sampai yang hiburan," tandasnya.

Baca juga:
UMK Jabar ditetapkan, upah di Karawang tertinggi Rp 3,9 juta
Tolak UMP Rp 1,5 juta, buruh kepung Gedung Sate Bandung
Gubernur Ganjar tetapkan UMK Jateng, Kota Semarang tertinggi
UMK Jatim Tahun 2018 diketok, tertinggi kota Surabaya
Hanya Kabupaten Bogor yang belum serahkan UMK pada Gubernur Jabar

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.