Pengusaha harap buruh tak menolak besaran kenaikan UMP 2017
Pengusaha harap buruh tak menolak besaran kenaikan UMP 2017. Penolakan buruh melalui aksi demonstrasi akan membuat ketidakpastian iklim investasi di Tanah Air. Shinta berharap pemerintah daerah bisa mengikuti ketentuan PP 78 yang sudah ditetapkan pemerintah.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan pengusaha tidak mempermasalahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Apindo justru mengkhawatirkan jika terjadi penolakan dari kalangan buruh.
Ketua Apindo bidang Hubungan Internasional & Investasi, Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan penolakan buruh melalui aksi demonstrasi akan membuat ketidakpastian iklim investasi di Tanah Air.
"Itu kan sudah disepakati, jadi bukannya semena-mena, saya tidak tahu dari pihak buruh masih ada keinginan untuk di luar dari yang disepakati bersama," katanya di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (26/10).
Shinta berharap pemerintah daerah bisa mengikuti ketentuan PP 78 yang sudah ditetapkan pemerintah. Dia juga meminta pemerintah bisa menjaga konsistensi kebijakan.
"Kita menyayangkan kalau ada daerah yang tidak mengikuti. Tahun ini menaker mau tegas, harus ikuti. Kalau tidak ikuti tahu konsekuensinya," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah memasukkan formula pengupahan dalam paket kebijakan ekonomi agar isu upah buruh tak lagi menjadi persoalan setiap tahunnya. Formula ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dengan rumus UMP Tahun berjalan + (UMP tahun berjalan (inflasi + pertumbuhan ekonomi).
Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri meminta para gubernur di seluruh Indonesia konsisten menentukan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sesuai peraturan tersebut, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2016 untuk diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2017. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya 21 November 2016.
Baca juga:
Buruh DKI demo minta Ahok tetapkan upah Rp 3,8 juta
Ini solusi pemerintah soal UMP agar aksi buruh bisa diredam
Ahok tegaskan penetapan UMR diputuskan Plt gubernur DKI
Meski diguyur hujan, buruh demo minta hapus PP No 78 soal upah
Jokowi bikin pengangguran berkurang namun upah buruh menurun
Tanpa rekomendasi dewan pengupahan, Ahok akan tetap putuskan UMR
Ahok perkirakan UMP DKI 2017 Rp 3,4 juta