Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok perkirakan UMP DKI 2017 Rp 3,4 juta

Ahok perkirakan UMP DKI 2017 Rp 3,4 juta Demo buruh di Istana Merdeka. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta tengah membahas penentuan besaran upah minimum Provinsi DKI Jakarta 2017. Hasilnya rapat nantinya akan menghasilkan soal besaran upah minimum regional (UMR) baru akan ditentukan hari ini, Rabu (19/10).

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, rumus ‎untuk menghitung besaran upah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tentang Pengupahan. Sehingga tidak perlu lagi mendengarkan masukan buruh sebesar Rp 3,8 juta.

"Udah ada rumusnya, ikuti PP aja. UMP tahun ini ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi jadilah UMP tahun depan. Kan di PP nya begitu, bukan survei KHL," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/10).

Ditambahkannya, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi diperkirakan UMP tahun depan sekitar Rp 3,4 juta. Hanya naik sedikit, karena inflasi yang terjadi di Jakarta tidak terlalu besar.

"Saya enggak tahu, mungkin Rp 3,2 juta. Naik sedikit aja, atau Rp 3,4 juta. Gak tau," tutupnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dari unsur pengusaha menggunakan formula perhitungan berdasarkan Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Penetapan upah minimum, dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas, juga pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, maka‎ UMR DKI tahun 2016 yakni Rp 3,1 juta ditambah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,04 persen ditambah inflasi 3,07 persen.

"Totalnya 8,11 persen dikali Rp 3,1 juta. Hasilnya Rp 251.040 ditambah sama Rp 3.1 juta. Usulan unsur pengusaha Rp3.351.410 juta," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/10).

Terjadi perbedaan usulan upah antara unsur pengusaha dan unsur pekerja. Sebab, para pekerja menghitung besaran UMP berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013. Formulanya dengan melakukan survei KHL setiap bulan, bahwa di DKI dilakukan survei 8-9 bulan setiap tahun sebagai dasar untuk menetapkan UMP.

KHL yang didapat buruh berdasarkan hasil survei adalah Rp3.491.607, kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi 5,74 persen, ditambah inflasi Jakarta 1,6 persen.

"Usulan pekerja Rp3.831.690 atau naik sekitar 23 persen," terang Sarman.

Perbedaan antara buruh dan pengusaha membuat sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta ditunda. Yang seharusnya dibahas pada hari ini, Rabu (12/10), ditunda hingga Rabu (19/10).

"Sidang ditunda Minggu depan karena belum ada kesepakatan," tutupnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP