Pengusaha fintech tunggu kepastian izin penuh dari OJK
Salah satunya disampaikan oleh Direktur Amartha Mikro Fintek, Aria Widyanto menegaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan izin penuh meski persyaratan yang diajukan OJK sudah dipenuhi.
Pelaku usaha yang bergerak dalam bidang teknologi berbasis finansial atau fintech (financial technology) masih menunggu kepastian pemberian perolehan izin secara penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satunya disampaikan oleh Direktur Amartha Mikro Fintek, Aria Widyanto menegaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan izin penuh meski persyaratan yang diajukan OJK sudah dipenuhi.
"Ketentuan dari OJK sudah bisa kami penuhi semuanya. Semuanya sudah kami lengkapi. Ya sekarang tinggal menunggu," katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (8/9).
Menurutnya, perusahaan yang bergerak dalam bisnis simpan pinjam yang terdaftar sejak 31 Mei 2017 ini telah mengantongi sertifikat keandalan sistem elektronik atau ISO 27001 yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, Aria juga memaklumi OJK yang masih memerlukan waktu untuk menganalisis berbagai dokumen perizinan yang masuk dari perusahaan lainnya.
Hal senada diungkapkan Corporate Communication UangTeman, Dimas Siregar yang masih menunggu kepastian perolehan izin penuh meski pihaknya sudah memperoleh sertifikasi keandalan sistem elektronik. Saat ini, UangTeman yang terdaftar di OJK sejak 21 Juni 2017 telah menjamin adanya keamanan data maupun sistem audit yang telah menggunakan standar internasional.
"Kami di UangTeman selama ini memang berkomitmen untuk menjadi platform pinjaman online mikro jangka pendek di Indonesia yang cepat, aman, dan terpercaya," kata Dimas.
Kesempatan terpisah, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan bahwa proses perizinan penuh memang membutuhkan waktu lama. Sebab, proses ini tidak hanya melibatkan OJK, namun juga pemangku kepentingan lainnya yang tergabung dalam sistem perizinan nasional, sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lamanya proses perizinan sertifikat ini karena dibutuhkan audit yang sangat mendalam, misalnya dari sistem keamanan hingga mekanisme platformnya.
"Untuk mendapatkan sertifikat keandalan ini, Kemenkominfo telah menunjuk 3 lembaga sertifikasi," ujar Hendrikus.
Dia juga mengakui selama ini para penyelenggara jasa fintech sudah taat aturan dan mengikuti tata kelola berlaku, meski belum mendapat izin penuh.
Baca juga:
OJK cabut status terdaftar 5 penyelenggara fintech, ini klarifikasi Tunaiku
Raksasa Astra International akhirnya masuk ke bisnis fintech
Pelajari proses pengajuan izin, 16 perusahaan fintech studi banding ke Danamas
Pembiayaan swasta hingga fintech jadi bahasan utama RI di pertemuan IMF-Bank Dunia
Fintech Tanamduit dapat suntikan dana segar USD 3 juta
Aspek legalitas ganjal perbankan gandeng industri fintech