LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pengetahuan Masyarakat Rendah Buat Kasus Pinjaman Online Ilegal Marak

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, kehadiran perusahaan fintech menjadi sumber alternatif pembiayaan di masa pandemi Covid-19. Tercatat sampai 31 Juni 2021 akumulasi pinjaman melalui fintech mencapai Rp 221,56 triliun yang diberikan kepada 64,8 juta entitas.

2021-08-20 12:09:52
Pinjaman Online
Advertisement

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, kehadiran perusahaan financial technology (fintech) menjadi sumber alternatif pembiayaan di masa pandemi Covid-19. Tercatat sampai 31 Juni 2021 akumulasi pinjaman melalui fintech mencapai Rp 221,56 triliun yang diberikan kepada 64,8 juta entitas.

"Akumulasi pinjaman nasional (melalui fintech) sampai 31 Juni 2021 sebesar Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding Rp 23,4 triliun per Juni 2021. Sehingga sekarang yang masih ada neraca ini Rp 23,4 triliun," kata Wimboh dalam Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Jakarta, Jumat (20/8).

Larisnya pinjaman online ini tidak terlepas dari akibat pandemi Covid-19 yang membuat orang kehilangan mata pencaharian. Mereka pun memanfaatkan pinjaman online sebagai sumber alternatif pembiayaan yang menawarkan proses yang singkat dan mudah.

Advertisement

Namun sayangnya, tingkat literasi masyarakat yang masih rendah membuat tidak sedikit dari mereka justru terjebak dalam pinjaman online ilegal. Kemudahan mendapatkan pinjaman dana ini menjadi umpan yang mudah bagi masyarakat yang kepepet butuh uang dan cepat.

"Akibat tingkat literasi yang rendah ini masyarakat menjadi sulit membedakan pinjaman online legal dan ilegal," kata dia.

Sementara itu pada kesempatan ini pelaku pinjaman memberikan beban bunga yang tinggi dan merugikan masyarakat. Sebagian besar denda yang diberikan juga dikenakan diluar batas kewajaran. Proses penagihan juga dilakukan diluar kebiasaan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan otoritas.

Advertisement

"Denda yang ditetapkan juga diluar batas dengan penagihan yang kurang mendapat empati dari masyarakat dengan melakukan intimidasi dan sebagainya," kata dia.

Terima 7.128 Aduan Pinjaman Online Ilegal

Setidaknya, Wimboh menyebut, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah menerima 7.128 pengaduan dari masyarakat terkait pinjaman online ilegal. Pengaduan tersebut beragam level dari yang kategori, ringan, sedang dan berat. Misalnya, dalam kategori ringan, pinjol ilegal menetapkan suku bunga yang tinggi, melakukan penagihan sebelum jatuh tempo, melakukan diskriminasi, melakukan penagihan dengan intimidasi hingga melakukan ancaman penyebaran data pribadi.

Sehingga sampai Juli 2021, SWI telah memberhentikan 3.335 entitas pinjaman online ilegal. Sementara itu langkah yang diambil OJK dengan melakukan pemblokiran rekening bank yang digunakan oleh pinjaman online ilegal.

"OJK melakukan beberapa hal buat preventif dan resesif dengan bekerja sama dengan perbankan melakukan pemblokiran rekening pinjol illegal," kata dia.

Selain itu, OJK juga melakukan publikasi secara rutin terkait daftar pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin OJK. Melakukan edukasi secara masif dengan konten yang interaktif lewat berbagai macam saluran informasi.

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.