Pengamat: Kompensasi Pemadaman Listrik PLN Tak Perlu Dana Kas
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada, Fahmi Radhi berpendapat kompensasi listrik padam tidak perlu dana kas dari internal maupun eksternal PLN. Di mana metodenya dapat dipotong dari abodemen atau biaya tagihan jadi mengurangi pendapatan.
Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada, Fahmi Radhi berpendapat kompensasi listrik padam tidak perlu dana kas dari internal maupun eksternal PLN. Di mana metodenya dapat dipotong dari abodemen atau biaya tagihan jadi mengurangi pendapatan.
"Bisa dengan skema no cash out dalam arti PLN tidak perlu mengeluarkan uang dasar hukumnya dapat mengacu kepada Permen ESDM No. 27 tahun 2017," kata Fahmi di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (7/8).
Rincian pemberian kompensasi blackout tersebut yakni, pada September 2019 nanti, para pelanggan PLN akan membayar lebih kecil tagihan bulanannya karena mendapat pengurangan tagihan sebesar kompensasi yang diberikan. Mulai 1 September 2019 akan diberikan pengurangan tagihan listrik kepada dua golongan pelanggan PLN, yakni golongan adjustment dan non adjustment (subsidi).
"Kepada golongan adjustment diberikan pengurangan tagihan 35 persen dari minimum tagihan pada bulan bersangkutan. Sementara untuk golongan non adjustment atau subsidi diberikan pengurangan tagihan 20 persen dari total tagihan minimum bulan bersangkutan," imbuhnya.
Lalu kepada pelanggan yang menggunakan listrik prabayar yang menggunakan token untuk pengisian ulang listriknya, maka kompensasi akan diberikan pada saat mereka membeli token. Pada saat pelanggan membeli token, mereka akan mendapatkan 2 nomor token terpisah. Pertama berisi nilai pengisian pulsa listrik sesuai jumlah yang dibeli, dan token kedua berisi jumlah kompensasi yang didapat pelanggan bersangkutan.
Kedua token ini selanjutnya di-entry terpisah ke dalam alat meteran pelanggan. Metode dual token ini diterapkan dengan tujuan untuk transparansi, sekaligus kejelasan nilai kompensasi yang diterima pelanggan.
"Yang akan terjadi pada keuangan PLN adalah, pada bulan September 2019 PLN akan mengalami penurunan pendapatan sebesar Rp 865 miliar karena membayarkan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak blackout," jelasnya.
Fahmy mengimbau agar PLN melakukan sosialisasi kepada pelanggan yang terdampak blackout mengenai cara pemberian kompensasi dan nilainya. Sebab, jika masyarakat tidak memahami maka dikhawatirkan akan ada kesalahpahaman mengenai kompensasi tersebut.
"Jika itu terjadi khawatirnya pelanggan yang sudah terlanjur berharap tinggi ini akan kembali kecewa saat mengetahui bahwa nilai kompensasinya ternyata tidak sebesar yang diharapkan. Jadi saya harap PLN mensosialisasikan perihal kompensasi ini kepada pelanggan dengan tepat agar tidak kecewa dua kali," tandasnya.
Baca juga:
Sewa Kamar Hotel Naik 100 Persen Saat Mati Lampu Massal
Nasib Tragis Pohon Sengon Usai Dituduh Jadi Biang Kerok Listrik Padam di Pulau Jawa
Listrik Padam 9 Jam, Pengamat Minta PLN Diaudit Menyeluruh
Komisi VII DPR: PLN Akui Pohon Sengon Jadi Penyebab Mati Listrik
PLN Kehilangan Rp90 Miliar Potensi Pendapatan Akibat Listrik Padam 9 Jam
Catatan Dahlan Iskan: Kemana 'Kopassus'nya PLN Saat Listrik Padam