Pengamat: Daripada sang artis, tarik dulu pajak instagram Cs
"Kalau menurut saya, sebelum kesitu (pajak artis), hulunya dulu, si-Instagramnya, Youtube-nya, yang dapatkan revenue dari advertising kan."
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo angkat bicara terkait rencana pemerintah yang akan memungut pajak dari selebritis Instagram (selebgram). Menurutnya, kebijakan ini harusnya dimulai dari hulu. Artinya pemerintah harus menarik pajak dari Instagram, Twitter, Facebook, dan media sosial lainnya.
"Kalau menurut saya, sebelum kesitu (pajak artis), hulunya dulu, si-Instagramnya, Youtube-nya, yang dapatkan revenue dari advertising kan. Itu yang belum dipajaki justru. Itu lebih besar. Menurut saya itu dulu," ujarnya saat ditemui di Malang, Kamis (13/10).
Menurutnya, cara Inggris dalam menarik pajak perusahaan informasi teknologi bisa dijadikan sebagai contoh. Inggris menjadikan penghasilan perusahaan teknologi yang didapat di negaranya sebagai obyek pajak.
"Google dkk terima berapa uang dari Inggris? Normalnya kalau suatu perusahaan (asing) mendapatkan penghasilan dari negara lain, negara lain itu punya hak memajaki. Itu dulu yang penting," tuturnya.
Jika para perusahaan ini menolak, maka pemerintah bisa memblokir layanan perusahaan ini di Indonesia. Namun, Yustinus yakin hal ini akan mendapat penolakan dari masyarakat.
"Nah pemerintah kalau mau tegas ya blokir. Youtube, FB, Twitter, Google diblokir. Kecuali dia daftar di sini, bayar pajak. Siap tidak kita tak ada mereka. Kita pakai email saja pakai gmail."
Baca juga:
CITA: Keluarga Soeharto simpan uang di Swiss dan belum pulang ke RI
Ditjen Pajak rayu artis Instagram Cs ikut Tax Amnesty
Kejar pajak artis media sosial, DJP rancang sistem pengawasan anyar
Periode II Tax Amnesty, DJP beri karpet merah pengusaha UKM
Dana Tax Amnesty belum mengucur ke pasar modal