Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik Masih Tahap Uji Coba
Kendati begitu, Kementerian ATR/BPN tetap terus mematangkan pengadaan sertifikat tanah elektronik. Itu diimplementasikan untuk layanan pengecekan status tanah yang seluruhnya kini bisa dilakukan secara virtual.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerapkan sertifikat tanah elektronik untuk masyarakat dalam waktu dekat ini.
Pernyataan itu dikeluarkannya untuk menanggapi kecemasan pelaku usaha dan masyarakat yang harus menggantikan sertifikat tanah kertas miliknya ke versi digital.
"Sebenarnya kami tidak akan menerapkan sertifikat elektronik hari ini, tidak. Kita cuma ingin menguji coba," kata Sofyan Djalil dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (22/3).
Kendati begitu, Kementerian ATR/BPN tetap terus mematangkan pengadaan sertifikat tanah elektronik. Itu diimplementasikan untuk layanan pengecekan status tanah yang seluruhnya kini bisa dilakukan secara virtual.
"Sekarang 100 persen orang yang mau minjam kredit (lewat gadai sertifikat tanah) enggak perlu datang ke kantor BPN. 40 persen antrian kita hilang," ujar Sofyan.
Dia tak memungkiri bahwa seluruh layanan yang berada di bawah kendali Kementerian ATR/BPN ke depannya harus dijalankan secara digital, termasuk lewat pengadaan sertifikat tanah elektronik.
Perlu Aturan Resmi
Dalam penerbitan sertifikat tanah elektronik, Kementerian ATR/BPN perlu meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN terlebih dahulu, agar kemudian dapat konfirmasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Tapi nanti seandainya ini diterapkan, tidak akan mungkin tanpa bantuan anggaran. Oleh karena itu kita betul-betul uji coba sekarang. belum pernah kita datang ke Komisi II untuk minta anggaran buat sertifikat tanah elektronik, karena kita harus bicara dulu di internal kita bagaimana kita tes," tutur Sofyan Djalil.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)