LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Penagih Utang Pinjaman Online Wajib Disertifikasi

Inisiasi program sertifikasi muncul disebabkan maraknya pelanggaran perusahaan fintech akibat ketidaktahuan cara berbisnis yang baik bagi para nasabah pinjaman online

2019-02-04 13:48:35
Fintech
Advertisement

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending akan menerapkan sertifikasi bagi direksi, komisaris, hingga pemegang saham bagi perusahaan fintech yang tergabung sebagai anggota asosiasi.

Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko mengungkapkan, tujuan dibuatnya sertifikasi ini ialah untuk memberikan pelatihan penagihan utang yang benar bagi para nasabah peminjam online. Menurutnya, standar praktik bisnis perlu diwujudkan guna melindungi nasabah maupun penyelenggara.

"Dalam waktu dekat yaitu bulan Februari ini kami akan lakukan trainning untuk sertifikasi penagihan utang. Sertifikasi ini tidak hanya untuk tim penagih utang saja tapi juga conduct of doing business seperti pemegang saham, direksi, dan sebagainya," ujarnya di Jakarta, Senin (4/2).

Advertisement

Kendati demikian, kata dia, program sertifikasi itu masih bersifat internal terlebih dahulu. Adapun inisiasi program sertifikasi muncul disebabkan maraknya pelanggaran perusahaan fintech akibat ketidaktahuan cara berbisnis yang baik bagi para nasabah pinjaman online.

"Jadi code of doing businessnya juga harus baik. Nanti di dalam sertifikasi ini akan ada aturan yang mengatur pelarangan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menyebutkan pihaknya akan menyiapkan perangkat untuk melindungi pelanggan pendanaan online dengan menyediakan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses melalui call centre maupun email.

Advertisement

"Diharapkan dengan upaya-upaya ini dapat memberikan perlindungan kepada nasabah maupun penyelenggara fintech," ujarnya.

Adapun Posko Pengaduan Pendanaan Online dapat diakses dengan menghubungi call centre di:
- 021 50821960 (bebas pulsa) di jam kerja
- Senin sd Jumat pukul 08.00-17.00 WIB
- Email: pengaduan@afpi.or.id

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Asosiasi Sayangkan LBH Jakarta Tak ada Itikad Baik Selesaikan Masalah Pinjaman Online
Dompet Digital DANA Bagi-bagi 45 Emas Batangan
Perluas Inklusi Digital, Grab dan Warung Pintar Kerja Sama
Genjot Omzet Warung Kecil, Fintech Tokomodal Siap Salurkan Pembiayaan
Warga Mojokerto Bisa Bayar SIM dan SKCK Pakai OVO
Modalku Target Salurkan Pinjaman Rp 3 Triliun di 2019

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.