LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemprov Jabar: Rp 100 miliar untuk THR PNS siap ditransfer minggu ini

Sekda Jabar, Iwa Karniwa mengatakan untuk tahun ini Pemprov Jabar menganggarkan Rp 100 miliar untuk 50.000 ASN Jabar dan 24.000 honorer baik guru maupun yang ada di lembaga.

2018-06-04 19:34:48
Jawa Barat
Advertisement

Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hari Rabu atau Kamis ini tunjangan hari raya (THR) akan masuk ke rekening mereka. Hal itu disampaikan oleh Sekda Jabar, Iwa Karniwa saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (4/6).

Iwa mengungkapkan, untuk tahun ini Pemprov Jabar menganggarkan Rp 100 miliar untuk THR setelah melakukan penyesuaian sejumlah pos anggaran. Yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan PNSD atau tunjangan kinerja atau sebutan lainnya.

"Angkanya Rp 100 miliar, nanti ditransfer ke rekening ASN Rabu atau Kamis,” ujar Iwa.

Advertisement

Anggaran itu akan disalurkan kepada 50.000 ASN Jabar dengan dominasi 27.000 guru SMA/SMK. Angka ini juga sudah meliputi THR bagi sekitar 24.000 honorer baik guru maupun yang ada di lembaga. Anggaran ini didapat setelah menyisir sejumlah pos di antaranya berasal dari dana pos tidak terduga, sisa lelang dan kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan.

"Insya Allah dari tiga poin itu dananya sudah cukup, tinggal proses administratif," ujarnya.

Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ, THR untuk kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN agar dialokasikan dari APBD dan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018. Dan untuk pemberian gaji ke 13 diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018.

Advertisement

Dalam surat edaran Mendagri tersebut diatur besaran THR dan komponennya. Adapun komponen THR dan gaji ketiga belas untuk Gubernur, Wagub, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali kota, pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Baca juga:
THR PNS tahun ini lebih besar, pemerintah jamin kas daerah cukup
THR dan gaji ke-13 PNS diharap bisa genjot penjualan ritel tahun ini
Sri Mulyani: Penganggaran THR untuk PNS sudah dibahas dari 2017 lalu
DPR dan pemerintah gelar rapat bahas nasib honorer K-2
Curhat Wali Kota Banjarmasin tak punya dana bayar THR tenaga honorer

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.