Pemkot Cimahi Kerahkan 30 Petugas untuk Pastikan Kesehatan Hewan Kurban
Pemerintah Kota Cimahi mengerahkan 30 petugas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban mulai Senin (11/5), memastikan kelayakan dan kepatuhan syariat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, telah mengerahkan tim beranggotakan 30 petugas guna memulai pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Kegiatan ini akan berlangsung di seluruh wilayah Cimahi mulai Senin, 11 Mei.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap hewan kurban memenuhi standar kesehatan yang ketat. Selain itu, pemeriksaan juga bertujuan untuk memastikan hewan tersebut sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi, Tita Mariam, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini melibatkan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat personel pemeriksa di lapangan.
Standar Kesehatan dan Syariat Hewan Kurban
Pemeriksaan hewan kurban di Cimahi mencakup berbagai aspek penting. Petugas akan memastikan kondisi fisik hewan, termasuk berat badan yang ideal dan tidak adanya cacat. Hewan kurban harus dipastikan tidak kurus dan tidak cacat.
Selain itu, usia ternak menjadi salah satu kriteria utama yang diperiksa. Kambing dan domba harus berusia minimal satu tahun, sedangkan sapi dan kerbau minimal dua tahun. Penentuan usia ini dilakukan melalui pemeriksaan pertumbuhan gigi tetap.
Syarat lainnya adalah jenis kelamin hewan kurban harus jantan dan tidak dikebiri. Semua standar ini diterapkan untuk menjamin hewan kurban layak secara syariat dan aman untuk dikonsumsi.
Antisipasi Penyakit dan Pengawasan Lapangan
Dispangtan Cimahi juga telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap potensi penyebaran penyakit pada ternak. Terutama bagi hewan yang dijual di lapak-lapak musiman menjelang Hari Raya Idul Adha. Jika ditemukan ternak sakit, petugas akan segera memisahkannya dari ternak lainnya.
Untuk mendukung pengawasan yang efektif di lapangan, Dispangtan Cimahi menyediakan 3.600 kalung tanda sehat. Kalung ini akan diberikan kepada hewan kurban yang telah lolos pemeriksaan dan dinyatakan sehat. Hal ini memudahkan identifikasi hewan yang telah diperiksa.
Pemeriksaan ante-mortem akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari lapak pedagang hingga lokasi penyembelihan. Proses ini melibatkan petugas dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), memastikan pengawasan menyeluruh.
Proyeksi Kebutuhan dan Asal Pasokan Hewan Kurban
Kebutuhan hewan kurban di Kota Cimahi pada tahun ini diperkirakan mencapai 4.240 ekor. Angka ini terdiri dari 1.940 ekor sapi, 2.180 ekor domba, dan 120 ekor kambing. Data ini menunjukkan tingginya permintaan hewan kurban di wilayah tersebut.
Mayoritas pasokan hewan kurban untuk Cimahi berasal dari berbagai daerah di luar kota. Daerah-daerah tersebut meliputi Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Purwakarta, Ciamis, Madura, Bondowoso, hingga Gunung Kidul. Hal ini menunjukkan jangkauan pasokan yang luas.
Pemkot Cimahi menegaskan bahwa seluruh ternak yang masuk ke wilayahnya wajib memenuhi persyaratan kesehatan. Setiap hewan harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asalnya. Ini adalah langkah penting untuk mencegah masuknya penyakit.
Sumber: AntaraNews