LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Tugaskan Inalum Akuisisi 20 Persen Saham Vale

Pemerintah menugaskan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) untuk membeli 20 persen saham PT Vale Indonesia Tbk. Setelah ini, Inalum mendapat kewenangan untuk menyelesaikan proses akuisisi saham milik perusahaan asal Brasil tersebut.

2019-10-07 14:39:49
ESDM
Advertisement

Pemerintah menugaskan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) untuk membeli 20 persen saham PT Vale Indonesia Tbk. Setelah ini, Inalum mendapat kewenangan untuk menyelesaikan proses akuisisi saham milik perusahaan asal Brasil tersebut.

"Iya (menugaskan Inalum membeli 20 persen saham Vale)," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/10).

Bambang menjelaskan, meski penugasan sudah dilakukan, namun pihaknya belum bisa menyebutkan harga 20 persen saham Vale ‎yang akan dibeli Inalum. Sebab hal tersebut merupakan wewenang Kementerian Keuangan.

Advertisement

"Tidak, tidak pakai nilai. Menteri Keuangan yang menerangkan," ujarnya.

Untuk diketahui, divestasi mengacu pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 sebagai perubahan ketiga PP No 23 Tahun 2010. Payung hukum tersebut menyebutkan, divestasi harus dilakukan paling lambat pada 14 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah terbitnya PP 77 Tahun 2014.

Adapun besaran divestasi dalam PP 77 Tahun 2014 terbagi dalam tiga kategori berdasarkan pada kegiatan pertambangan. Vale termasuk dalam kategori kedua, yaitu kegiatan pertambangan dan pengolahan pemurnian, sehingga perusahaan tambang asal Brazil tersebut hanya kewajiban melepas saham 40 persen.

Advertisement

Berdasarkan kesepakatan Kontrak Karya yang ditandatangani pada 2014, Vale harus melakukan pelepasan saham (divestasi) sebanyak 40 persen. Namun dalam amandemen Kontrak Karya, Vale berkewajiban melepas sahamnya sebesar 20 persen, sebab 20 persen sebelumnya sudah dilepas di Bursa Efek dan tercatat sebagai divestasi.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Larangan Ekspor Nikel jadi Momentum Bangun Industri Baterai Mobil Listrik di RI
Papua dan NTT Jadi Penerima Terbanyak Lampu Tenaga Surya Hemat Energi
Larangan Ekspor Nikel Genjot Pengembangan Kendaraan Listrik
BPH Migas Cabut Pembatasan Solar Subsidi, Ini Tanggapan Pertamina
Menteri Jonan Beri Penghargaan Subroto 2019, Ini Daftar Pemenangnya
Waspada Ancaman Pemanasan Global, Menteri Jonan Bakal Genjot Pengembangan EBT

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.