LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah terbitkan aturan kewajiban penyaluran premium di Jamali

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomer 43 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan pendistribusian dan harga eceran BBM.‎ Dengan begitu PT Pertamina (Persero), selaku badan usaha yang ditugaskan menjual Premium penugasan wajib menyalurkan Premium di Jamali.

2018-06-01 15:00:02
ESDM
Advertisement

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomer 43 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan pendistribusian dan harga eceran BBM.‎ Dengan begitu PT Pertamina (Persero), selaku badan usaha yang ditugaskan menjual Premium penugasan wajib menyalurkan Premium di Jamali.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, agar masyarakat dapat membeli harga BBM dengan harga yang terjangkau, seiring dengan kenaikan harga minyak dunia, maka ‎pemerintah mengubah status BBM jenis Premium di wilayah Jamali dari sebelumnya umum menjadi penugasan.

"Pemerintah memberi kebijakan. Harga minyak dunia yang terus meningkat. Pemerintah ingin untuk menyalurkan kembali premium di Jamali," kata Djoko, di SPBU 33.41201 Rest Area Km 102 Cipali, Jawa Barat, Jumat (1/6).

Advertisement

Dengan diwajibkanya penyaluran Premium ‎di Jamali, maka volume Premium ditambah dari sebelumnya ditetapkan 7,5 juta kilo liter (kl) dengan Wilayah Penugasan di luar wilayah Jamali, menjadi 11,8 juta kl.

Alokasi volume penugasan tersebut merupakan alokasi volume penugasan di luar wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali selama satu tahun, terhitung mulai 1 Januari 2018, ditambah alokasi volume penugasan di wilayah Jamali yang dihitung sejak Keputusan ini ditetapkan.

Menurut Djoko, kebijakan tersebut juga untuk mendukung kegiatan mudik lebaran yang dilakukan masyarakat secara rutin‎ dalam merayakan hari raya Idul Fitri. "Berkaitan hari raya Idul Fitri masyarakat akan mudik perlu BBM. Karena di Jamali ini orang banyak mudik di Jawa ini," tutur Djoko.

Advertisement

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
BPH Migas: 6 SPBU Pertamina di Jawa kembali jual Premium
Jelang Lebaran, Pertamina luncurkan Satgas amankan distribusi BBM di Jatim dan Bali
Ini potensi kecurangan elpiji 3 Kg non-subsidi versi ESDM
Ahmad Bambang dan Ego Syahrial resmi diangkat jadi dewan komisaris Pertamina
Langkah Pertamina pastikan stok BBM di jalur mudik tetap aman

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.