LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Tegaskan Koperasi Simpan Pinjam Tak akan Diawasi OJK

Deputi bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menegaskan kalau koperasi simpan pinjam (KSP) tidak akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan tetap ada di Kemenkop UKM.

2022-12-07 12:51:48
Koperasi
Advertisement

Deputi bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menegaskan kalau koperasi simpan pinjam (KSP) tidak akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan tetap ada di Kemenkop UKM. Dengan catatan, praktik KSP yang dijalankan sesuai dengan kaidah koperasi.

"Saya menegaskan kembali kalau KSP itu tidak diawasi oleh OJK," kata dia, ditulis Rabu (7/12).

Kabar pengawasan koperasi oleh OJK santer muncul pasca pembahasan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Di mana, ada kategori koperasi yang diawasi oleh OJK.

Advertisement

Ahmad membenarkan hal itu. Menurutnya ada kategori koperasi yang bisa diawasi dan mengikuti aturan OJK. Koperasi ini yang disebut dengan koperasi open-loop. Di sini, badan hukum koperasi bisa menjalankan bisnis di sektor industri jasa keuangan, seperti perbankan hingga asuransi. Pelayanannya pun bisa menyasar non anggota.

Sementara itu, koperasi dengan kategori close-loop seperti KSP tidak akan diawasi oleh OJK. Dengan catatan, KSP itu hanya menjalankan fungsi koperasi sebagaimana mestinya. Misalnya, memberikan layanan hanya diberikan bagi anggota koperasi.

"Agenda krusial berikutnya adalah mengenai permurnian atau purifikasi praktik simpan pinjam koperasi. Di RUU mendatang KSP atau USP hanya boleh melayani anggota koperasi yang bersangkutan dan koperasi lain saja. Di luar itu tidak boleh dan bila melakukan, dikenakan pidana," tutur Ahmad.

Advertisement

"Ketentuan Calon Anggota pada PP 9 Tahun 1995 akan kami hapus, karena hal tersebut menjadi pintu/ celah simpan pinjam koperasi melayani di luar anggotanya. Kemudian juga Anggota Luar Biasa sebagaimana di UU 25/ 1992 akan kita hapus, karena banyak juga dimanfaatkan oleh koperasi-koperasi untuk berpraktik menyimpang," tambah dia.

Reporter: Arief Rahman H.

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
RUU Perkoperasian Ditargetkan Masuk DPR Maret 2023
Komenkop UKM Dinilai Lebih Cocok Awasi Koperasi Ketimbang OJK
Asas Koperasi adalah Sikap Kekeluargaan tiap Anggota, Pahami Jenis hingga Prinsipnya
Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam di RUU PPSK Dinilai Tumpang Tindih
Luhut Usul Bentuk Koperasi Urus Kompensasi Korban Tumpahan Minyak Montara
Menkop Teten Bocorkan Model Bisnis Bisa Bersaing di Era Digital

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.