Pemerintah sebut semakin maju negara penggunaan tenaga kerja asing makin besar
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam kesempatan yang sama mengatakan saat ini jumlah TKA di Indonesia masih wajar yaitu sekitar 85.000 orang pada akhir 2017. Dia memastikan Perpres 20/2018 tentang Penggunaan TKA tidak akan membuat jumlahnya melonjak besar seperti yang dikhawatirkan masyarakat saat ini.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong, mengatakan semakin maju sebuah negara penggunaan tenaga kerja asingnya cukup besar. Baik untuk posisi tinggi hingga pekerja kasar.
"Di seluruh dunia, ada tren semakin kaya sebuah negara, semakin tinggi TKA yang digunakan. Negara paling kaya di dunia, paling banyak menggunakan TKA, baik di tingkat tinggi maupun pekerja kasar," kata Thomas seperti dikutip dari Antara dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk "Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia" di Jakarta, Senin (23/4).
Tom, sebagaimana dia kerap disapa, menjelaskan meski menempati posisi ke-16 sebagai negara dengan ekonomi terbesar di dunia, Indonesia masih berada dalam kategori negara berkembang yang minim memanfaatkan TKA.
Namun, di sisi lain, penggunaan TKA, lanjut dia, juga harus dibandingkan dengan negara lain yang memanfaatkan tenaga kerja Indonesia. "Di samping perbandingan dengan negara lain, tolong bandingkan juga jumlah tenaga kerja kita yang 120 juta, dengan TKA di sini yang katakanlah 120.000. Jadi TKA ini seperseribu tenaga kerja kita," katanya.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam kesempatan yang sama mengatakan saat ini jumlah TKA di Indonesia masih wajar yaitu sekitar 85.000 orang pada akhir 2017. "Jumlah TKA di Indonesia masih sangat wajar. Untuk melihat apakah jumlah itu wajar atau tidak, maka kita dapat membandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 250 juta jiwa," katanya.
Jumlah yang wajar itu dibandingkan dengan jumlah TKA Indonesia dengan negara lain seperti Uni Emirat Arab dan Qatar yang jumlah TKA-nya hampir sama dengan jumlah penduduknya.
Dia memastikan Perpres 20/2018 tentang Penggunaan TKA tidak akan membuat jumlahnya melonjak besar seperti yang dikhawatirkan masyarakat saat ini. "Perpres tersebut bukan memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk tenaga kerja asing bekerja di Indonesia tetapi mengatur tentang percepatan izin TKA."
Pemerintah tetap akan terus melakukan pengawasan yang beragam terhadap tenaga kerja asing, ada yang sifatnya represif, nonrepresif, periodik dan insidentil serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
Baca juga:
Bos BKPM sebut perizinan tenaga kerja asing paling rawan pungli
Penjelasan Menaker Hanif soal Perpres Tenaga Kerja Asing
Wakil Ketua Komisi IX DPR dukung pembentukan Pansus TKA
DPR minta kejelasan soal Perpes tenaga kerja asing, ini kata Pratikno
PDIP sarankan Fadli Zon tak cuma bikin gaduh dengan rencana pansus TKA
Golkar sebut wacana pembentukan Pansus Tenaga Kerja Asing berlebihan
DPR minta pemerintah jelaskan terbitnya Perpes tenaga kerja asing