Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR minta pemerintah jelaskan terbitnya Perpes tenaga kerja asing

DPR minta pemerintah jelaskan terbitnya Perpes tenaga kerja asing taufik kurniawan. ©2017 Merdeka.com/sania mashabi

Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan mendesak pemerintah untuk menjelaskan usai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Hal itu guna menghindari adanya multitafsir.

"Pemerintah harus segera berbicara mana kala itu menimbulkan multitafsir. Ini harus segera dijelaskan secara rigid dan rinci oleh pemerintah, jangan sampai ini dibiarkan juga nanti berkembang luas ini alasannya ada politisasi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4).

Menurutnya, Perpres ini harus betul-betul dilaksanakan dengan baik. Sehingga pekerja asing yang akan bekerja di Indonesia tak merugikan tenaga kerja lokal serta tidak menimbulkan kerugian.

"Kalau kemudian menimbulkan potensi kerugian screening-nya itu mudah sekali lolos tidak ada kualifikasi pekerjaan yang akan masuk dari yang kasar hingga yang ahli tentu ini akan merugikan tenaga kerja kita sebagai tuan rumah sendiri," jelas Taufik.

Terkait, usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap TKA, Taufik menyerahkan wacana Hak Angket ini kepada para anggota DPR. Khususnya pada anggota terutama yang ada di Komisi IX sebagai komisi yang membidangi masalah ketenagakerjaan.

"Mau dibentuk pansus atau tidak, ini kan sedang bergulir aspirasi-aspirasi masyarakat kita serahkan dulu komisi IX dalam hal ini untuk memberikan apakah mekanisme perlu ada pansus tidak. Kalau pimpinan yang mendahului itu tidak bisa, kita tunggu saja di komisi IX bagaimana," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing salah arah. Sebab, kata dia, kebijakan itu tidak berpihak pada pekerja lokal.

Fadli juga beranggapan Perpres itu berbahaya serta perlu dikoreksi. Dia pun beranggapan perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai tenaga kerja asing.

"Saya kira kebijakan-kebijakan tadi tak boleh dibiarkan tanpa koreksi. Itu semua harus segera dikoreksi. DPR sebenarnya pernah membentuk Panja Pengawas Tenaga Kerja Asing. Tapi rekomendasinya diabaikan. Jadi, bila perlu nanti kita usulkan untuk dibentuk Pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring,"kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/4).

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP