Pemerintah sebut 87 persen pegawai honorer dihasilkan oleh pemda
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas rencana pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hingga kini, pemerintah masih merampungkan data valid tenaga honorer yang memenuhi kriteria untuk diangkat.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas rencana pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hingga kini, pemerintah masih merampungkan data valid tenaga honorer yang memenuhi kriteria untuk diangkat.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan sekitar 87 persen tenaga honorer bekerja di daerah. Sementara, sisanya sekitar 13 persen bekerja di pemerintahan pusat salah satunya untuk kementerian agama (Kemenag).
"Sebagian besar, 87 persen itu honorer adalah di daerah melalui APBD. Sebagian kecil ada di pusat, itu Kemenag," ujar Mardiasmo di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Senin (4/6).
Mardiasmo menjelaskan, skema pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS didasarkan pada 3 hal. Pertama dasar hukum pengangkatan, hal ini telah tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Faktor kedua, pengangkatan tenaga honorer juga harus mencakup validasi data salah satunya batas usia tenaga honorer yang laik diangkat. Data ini umumnya dipegang oleh instansi dan kementerian terkait.
"Kemudian validitas data untuk bagaimana misalnya batas usia. Karena kita inginkan honorer memenuhi kriteria dan persyaratan termasuk cut off date nya. Dan biasanya yang pegang ini adalah instansi yang lebih independen. Jadi menverifikasi dan validisasi data," jelasnya.
Kemudian faktor ketiga adalah kondisi kemampuan keuangan negara baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Kita inginkan apakah diangkat sekaligus atau bertahap. Jadi akan kita lakukan exercise kira-kira beban APBN berapa APBD berapa," jelas Mardiasmo.
Baca juga:
Penerimaan CPNS buat nasib pegawai honorer K2 makin tak jelas
Jalan terjal pegawai honorer bisa jadi PNS tanpa tes
20.093 Guru honorer SMA di Jabar akan digaji sesuai UMK
823 guru honorer di Aceh batal diangkat jadi PNS
Derita guru Yati, dipecat usai tanya gaji 3 tahun tak dibayar
Pemerintah diminta adil selesaikan masalah tenaga honorer K2
Jokowi diminta copot Menteri Yuddy tak becus urusi tenaga honorer K2