Pemerintah perpanjang izin Freeport hingga 31 Juli 2018
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, pemerintah telah mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 413 Tahun 2017, menjadi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1872 Tahun 2018.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, pemerintah telah mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 413 Tahun 2017, menjadi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1872 Tahun 2018.
"Intinya bahwa SK 413 di revisi dalam rangka memberikan IUPK operasi produksi kepada PT Freeport Indonesia," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Rabu (4/7).
Dengan adanya perubahan tersebut, maka jangka waktu status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi Freeport Indonesia diperpanjang menjadi 31 Juli 2018. Di mana sebelumnya jangka waktu status IUPK Freeport akan habis pada 4 Juli 2018.
"Dengan ketentuan bahwa IUPK ini berlaku sejak diterbitkannya 413 (sampai 4 Juli 2018). Sama dengan yang kemarin sampai dengan 31 Juli 2018," tuturnya.
Perpanjangan masa IUPK tersebut mempertimbangkan keberlanjutan masa operasi Freeport Indonesia, selain itu untuk kelancaran penjualan hasil pengolahan mineral olahan atau konsentrat tembaga ke luar negeri dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Pemegang IUPK dapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi isinya hanya dua itu saja," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Menteri Sri Mulyani pastikan pembelian saham Freeport berlandaskan ekonomi Pancasila
Jokowi targetkan divestasi 51 persen saham Freeport rampung Juli 2018
Freeport klaim telah ajukan perpanjangan IUPK sementara ke ESDM
Inalum sudah tentukan nilai 41,64 persen saham Freeport
Freeport berharap perhitungan valuasi saham lebih cepat selesai