LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Akhir 2019

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana memastikan hingga akhir tahun ini tarif listrik tidak akan naik. Menurutnya, pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan mengapa masih akan memberlakukan kebijakan penerapan tarif listrik tetap sampai akhir tahun ini.

2019-07-02 17:10:30
ESDM
Advertisement

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana memastikan hingga akhir tahun ini tarif listrik tidak akan naik. Menurutnya, pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan mengapa masih akan memberlakukan kebijakan penerapan tarif listrik tetap sampai akhir tahun ini.

"Sampai akhir 2019 tidak ada rencana kenaikan tarif tenaga listrik (TTL). Sampai 2016 kan naik-turun tuh, itu akibat dari kurs ICP, ini yang disebut tariff adjusment," tuturnya di Jakarta, Senin (2/7).

Kendati begitu, pihaknya menegaskan PLN tetap memperoleh biaya kompensasi dari pemerintah. "Sejak 2017, meskipun PLN berhak ajukan per 3 bulan, tergantung pemerintah tapi adjusment oke apa tidak, beberapa periode ada yang ditahan, itulah ada yang namanya kompensasi, jadi PLN tetap dibayar, kita bungkus dengan teman-teman kemenkeu," terangnya.

Advertisement

Sebelumnya, Pemerintah akan menerapkan kembali menyesuaikan tarif listrik (tariff adjustment) untuk pelanggan listrik golongan non subsidi mulai 2020. Sejak Juli 2015, tarif listrik golongan ini tidak mengalami perubahan sampai akhir 2019.

Rida mengatakan keputusan penerapan kembali tarif listrik adjustment merupakan kewenangan pemerintah, sehingga tidak perlu meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Tahun 2020. Kalau adjustment kan tidak nunggu DPR," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/6).

Rida mengungkapkan, jika tarif adjustment telah diterapkan, maka tarif listrik golongan pelanggan non subsidi akan dievaluasi setiap tiga bulan. Untuk menentukan besaran tarif listrik, akan menggunakan formula harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).

Advertisement

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
ESDM Buka Peluang Naikkan Tarif Listrik Tiap 3 Bulan Mulai Tahun Depan
PLTU Skala Besar Beroperasi 2020, PLN Janjikan Tarif Listrik Turun
PLN Bakal Terapkan Aturan Baru: Tarif Listrik Bisa Berubah Setiap Saat
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Naik Kemungkinan Dilakukan di 2020
ESDM Tegaskan Isu Tarif Listrik Naik di Media Sosial Hoaks
Menteri Jonan: Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.