Pemerintah Sebut Tarif Listrik Naik Kemungkinan Dilakukan di 2020
Merdeka.com - Pemerintah akan menerapkan kembali menyesuaikan tarif listrik (tariff adjustment) untuk pelanggan listrik golongan non subsidi mulai 2020. Sejak Juli 2015, tarif listrik golongan ini tidak mengalami perubahan sampai akhir 2019.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan keputusan penerapan kembali tarif listrik adjustment merupakan kewenangan pemerintah, sehingga tidak perlu meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tahun 2020. Kalau adjustment kan tidak nunggu DPR," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/6).
Rida mengungkapkan, jika tarif adjustment telah diterapkan, maka tarif listrik golongan pelanggan non subsidi akan dievaluasi setiap tiga bulan. Untuk menentukan besaran tarif listrik, akan menggunakan formula harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
Rida melanjutkan, pergerakan tiga komponen tersebut akan menentukan naik atau turunnya tarif listrik dalam setiap tiga bulan. "Tolong digarisbawahi, namanya adjustment bisa naik bisa turun (tarif listriknya)," tuturnya.
Dia pun memastikan, jika tarif listrik mengalami kenaikan, maka kemungkinan kenaikannya tidak langsung diterapkan dalam satu periode, tetapi dilakukan secara bertahap. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat yang tarif listriknya mengalami kenaikan.
"Kalau pun naik sepertinya tidak bakal sekaligus, bertahap tiga bulanan nih," imbuhnya.
Menurut Rida, untuk perubahan tarif listrik non subsidi harus mendapat persetujuan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia pun mencontohkan, sampai akhir 2019 PLN tidak mendapat persetujuan untuk menaikkan tarif listrik non subsidi.
"Harus persetujuan pak menteri kan. Perubahannya, iya atau tidaknya. Sampai 2019 tidak ada, makanya tidak ada tarif tenaga listrik naik. Tapi 2020 itu ya kembali lagi," tandasnya.
Adapun besaran tarif tenaga listrik pada kuartal I 2019:- Golongan pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas Rp997 per kWh
- Golongan pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar, dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah, dengan daya di atas 200 kVA Rp1.115 per kWh
- Golongan pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum Rp1.467 per kWh
- Pelanggan Layanan Khusus, tarif listrik Rp1.645 per kWh.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPercepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.
Baca SelengkapnyaCara mengurangi pengeluaran bulanan bisa dimulai dengan menghemat pemakaian energi listrik. Ini tipsnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Malaysia menggratiskan tarif jalan tol pada H-2 lebaran.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.
Baca SelengkapnyaTagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca Selengkapnya