Pemerintah moratorium bisnis PTTEP Thailand di Indonesia
Pemerintah memberlakukan moratorium terhadap seluruh kegiatan PTTEP di Indonesia berupa pemberian izin eksplorasi dan eksploitasi, sebelum ada penyelesaian yang nyata terkait dengan masalah pencemaran di Laut Timor karena meledaknya kilang Montara.
Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman resmi mengajukan gugatan atas meledaknya kilang minyak Montara yang merusak perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/5).
Tidak hanya menuntut ganti rugi, pemerintah juga memberlakukan moratorium terhadap seluruh kegiatan PTTEP Thailand di Indonesia. Namun, moratorium ini tidak berlaku surut.
Pemerintah memberlakukan moratorium terhadap seluruh kegiatan PTTEP di Indonesia berupa pemberian izin eksplorasi dan eksploitasi, sebelum ada penyelesaian yang nyata terkait dengan masalah pencemaran di Laut Timor karena meledaknya kilang Montara.
"Prinsipnya kita tidak bisa melakukan kebijakan secara retroaktif (berlaku surut). Maka untuk sementara kita berikan moratorium untuk operasi selanjutnya. Kalau yang sudah berjalan, ya berjalan saja," kata Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno di kantornya, Jakarta, Jumat (5/5).
Kebijakan secara retroaktif diharapkan tetap memberikan kepastian hukum dalam berbisnis bagi perusahaan tersebut. Saat ini, Kemenko Kemaritiman juga telah mengirimkan surat kepada PT Pertamina (Persero) supaya menahan terlebih dahulu kerja sama dengan perusahaan migas asal Thailand tersebut.
"Kami sudah kirim surat ke Pertamina agar sebelum kasus ini resolved (selesai), belum ada kerja sama dulu," ujar Arif.
"Kita takut dinilai enggak punya kepastian hukum apabila tiba-tiba menghentikan semua kerja sama. Sekarang kita mau usahakan asetnya yang jadi jaminan, yang di Indonesia dan luar negeri. Kita punya pengalaman pembukuan aset luar negeri," tambahnya.
Baca juga:
Pemerintah gugat PTTEP Rp 27,4 triliun atas pencemaran laut Timor
2018, Luhut target tol laut bisa turunkan 50 persen harga barang
Langgar imbauan Jokowi, Luhut pidato capaian kemaritiman 18 menit
Pejabat negara kumpul di TMII rembug realisasi Poros Maritim Jokowi
Luhut dukung RI ambil alih jasa pemandu kapal di Selat Malaka