LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Minta Swasta-BUMN WFH, Gaji dan Cuti Tidak Dikurangi

Pemerintah telah mengeluarkan imbauan agar perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan kebijakan work from home (WFH) untuk karyawan mereka.

Rabu, 01 Apr 2026 15:28:27
wfh
Pekerja melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman saat jam pulang kantor, Selasa (4/1/2022). PPKM di Jakarta kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022 dari sebe (© 2026 Liputan6.com)
Advertisement

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengeluarkan imbauan untuk menerapkan sistem kerja dari rumah (WFH) bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam imbauan tersebut, Yassierli menekankan agar pelaksanaan WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan maupun gaji karyawan. Dia berharap semua perusahaan dapat mematuhi arahan ini, serta memastikan hak-hak karyawan tetap terjaga.

"Dihimbau untuk satu, menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh, selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," ucap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Ia menegaskan bahwa, "Dengan ketentuan, A. Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, B. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan."

Yassierli juga meminta agar para pekerja yang menjalani WFH tetap melaksanakan tugasnya dengan baik. Selain itu, dia mengingatkan perusahaan untuk tetap menjaga kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan agar tidak terganggu. Pelaksanaan WFH ini akan mulai efektif pada 1 April 2026, dengan penentuan teknis pelaksanaan dan hari kerja diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan.

Kerja dari Rumah untuk Sektor Swasta dan BUMN

Pekerja melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman saat jam pulang kantor, Selasa (4/1/2022). PPKM di Jakarta kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022 dari sebe © 2026 Liputan6.com

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengeluarkan imbauan mengenai pelaksanaan work from home (WFH) untuk perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pelaksanaan teknis WFH diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan.

Advertisement

Pengumuman ini disampaikan setelah Yassierli melakukan diskusi dengan perwakilan dari pengusaha dan serikat pekerja. Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor M6HK04/III-2026 yang dirilis pada tanggal 1 April 2026. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur mengenai Work From Home serta Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

"Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD), diimbau untuk: satu, menerapkan Work From Home (WFH), bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," ujar Yassierli dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada Rabu (1/4/2026).

Advertisement

Dengan demikian, diharapkan setiap perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan WFH ini dengan situasi dan kebutuhan mereka masing-masing. Hal ini penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung upaya efisiensi energi di tempat kerja.

Perusahaan Swasta Diberi Kebebasan Menentukan WFH

Pekerja melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman saat jam pulang kantor, Selasa (4/1/2022). PPKM di Jakarta kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022 dari sebe © 2026 Liputan6.com

Dia mengungkapkan bahwa penerapan kerja dari rumah (WFH) bagi sektor swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mulai berlaku pada 1 April 2026. Meskipun demikian, kebijakan ini bersifat imbauan dan bukan merupakan kewajiban. Berbeda dengan WFH untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Yassierli memberikan kebebasan kepada perusahaan dan karyawan untuk menentukan hari pelaksanaannya. Dia juga mendorong agar pelaksanaan WFH di sektor swasta dan BUMN dapat sejalan dengan kebijakan yang diterapkan di ASN.

“Untuk pekerjaan swasta sifatnya itu hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN itu pilihannya itu bisa hari Jumat. Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik ke-khasan masing-masing,” jelas dia.

Dengan demikian, perusahaan diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan WFH ini sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan WFH dapat berjalan efektif dan tidak mengganggu produktivitas kerja.

Diatur Menaker

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pengaturan WFH untuk pekerja swasta akan dilakukan melalui Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan. Ia mengungkapkan,

"Penerapan Work From Home (WFH) bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha." Hal ini menunjukkan bahwa setiap sektor memiliki keunikannya sendiri yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan WFH.

Lebih lanjut, Airlangga juga menekankan bahwa pengaturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan WFH, tetapi juga mencakup upaya untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja.

Advertisement

"Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," imbuh Airlangga. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat membantu perusahaan dalam mengelola sumber daya secara lebih efektif sambil tetap memperhatikan kesejahteraan karyawan.

Berita Terbaru
  • Massa Berpakaian Hitam Demo di DPRD Jabar, Kritik Pemerintah dan Tuntut Perubahan
  • BRI Perluas Akses Investasi Global lewat BRImo, Hadirkan Reksa Dana USD Batavia
  • Punya Impian Beli Motor Harley Davidson, Purbaya Mengaku Tak Direstui Istri
  • Prabowo Ingin Perluas Peluang Kerja WNI ke Jerman hingga Sektor Teknologi Tinggi
  • Karangan Bunga Sindiran Warnai Aksi Demo Mahasiswa di Depan DPR
  • berita update
  • bumn
  • konten ai
  • menaker yassierli
  • wfh
Artikel ini ditulis oleh
Editor Pandasurya Wijaya
A
Reporter Arief Rahman Hakim, Septian Deny
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.