LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah matangkan rencana pengenaan pajak apartemen dan rumah

Pengembang meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini. Alasannya, berdampak buruk pada keberlangsungan bisnis.

2015-03-05 14:48:38
Pajak
Advertisement

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus mencari cara memperluas target pengenaan pajak seiring dengan tingginya target yang harus dicapai tahun ini. Beberapa wacana sempat dilontarkan mulai dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pengguna tol, pajak barang mewah seperti sepatu atau tas, sampai rencana mengenakan pajak untuk penjahit dan desainer.

Salah satunya juga soal rencana penerapan PPh untuk sektor properti, seperti apartemen dan rumah. Namun pengenaan pajak properti masih dalam kajian.

Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ‎Suahasil Nazara menyatakan, Kemenkeu dan asosiasi Realestat Indonesia (REI) masih melakukan kajian sebelum menentukan PPh untuk properti. Pengembang meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini.

Advertisement

Alasannya bisa berdampak buruk terhadap keberlangsungan bisnis properti hunian kelas menengah di Indonesia. "Masih didiskusikan," kata Suansil di Jakarta, Kamis (5/3).

Suansil menjelaskan, selama ini pajak hanya dikenakan mempertimbangkan luas bangunan. Nantinya direncanakan akan memperhitungkan keseluruhan bangunan, termasuk harga.

"Jadi selama ini pakai luas, dan kami ingin lebih baik pakai harga dan luas. Karena kalau luas saja, biar kecil jika dilapisi emas, harganya mahal juga," ujarnya.

Advertisement

Untuk diketahui, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008, yang mengatur tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah. Salah satu daftar perluasan objek pemungutan PPh barang sangat mewah ini‎ yang masuk pasal 22, di antaranya sektor properti.

1. Rumah beserta tanah, semula dalam aturan ditetapkan PPh untuk harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi, kini menjadi lebih dari Rp 2 miliar dengan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.

2. Apartemen, kondominium dan sejenisnya, dari patokan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi, diusulkan penurunan harga jual menjadi Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 350 meter persegi‎.

Baca juga:
Bangun rumah, pengembang kudu tempuh 44 tahapan perizinan
Harga tak lagi jadi pertimbangan utama pembelian rumah bekas
Berburu rumah bekas lewat internet
Curang bayar pajak, PajakApp bisa mendeteksi
Pengguna tol kena pajak, Jokowi minta penerapannya ditunda

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.