Bangun rumah, pengembang kudu tempuh 44 tahapan perizinan
Merdeka.com - Target pembangunan 1 juta rumah sederhana tahun ini dinilai sulit terealisasi. Sebab, pengembang swasta masih harus direpotkan oleh proses perizinan berbelit-belit di daerah.
Anggota asosiasi pengusaha Realestat Indonesia (REI) Danang Juhro mengungkapkan pihaknya harus menempuh 44 tahapan dalam mengurus perizinan pembangunan hunian di daerah. Dia meminta pemerintah memangkas proses perizinan tersebut.
"Tiap Pemda 44 tahapan. Apakah mungkin pemangkasan ini bisa diseragamkan melalui Kementerian Pu-Pera, Kemendagri, Kementerian Agraria dan BKPM," ujar Danang dalam sosialisasi perizinan sektor perhubungan, pekerjaan umum, dan perumahan rakyat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Rabu (4/3).
Staf Ahli Menteri PU-Pera Bidang Ekonomi dan Investasi Rido Matari Ichwan mengakui ruwetnya proses perizinan investasi sektor properti. Namun, dia tak menyangka jika pengembang harus menempuh 44 tahapan perizinan.
"Kami tahu memang (perizinan pembangunan perumahan dan properti) panjang. Tapi tak menyangka sampai 44 tahapan. Kami akan koordinasikan ke Direktorat Jenderal Penyedian Perumahan," jelasnya.
Dia tak menampik ruwetnya proses perizinan menghambat pemenuhan kebutuhan perumahan, saat ini minus 15 juta unit. Dia berjanji membawa persoalan perizinan berbelit-belit ini pada Menteri PU-Pera Basuki Hadimulyo.
"Kalau perumahan butuh 44 izin itu memberatkan developer, maka pasokan perumahan pasti berkurang, sehingga target Kementerian Pu-Pera tak tercapai. Maka itu kami fasilitasi supaya pihak swasta mau bangun perumahan," tandas Rido.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya