LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Klaim Omnibus Law Sebagai Upaya Hilangkan Budaya Suap di Birokrasi RI

Pemerintah mengakui rumitnya regulasi di Indonesia berpotensi menghambat investasi. Utamanya dalam menghadapi situasi pandemi saat ini, tentu diperlukan modifikasi regulasi. Hal ini agar pengambilan keputusan dapat segera dilakukan, terlebih menyangkut pemulihan ekonomi.

2020-07-25 11:33:41
Omnibus Law
Advertisement

Pemerintah mengakui rumitnya regulasi di Indonesia berpotensi menghambat investasi. Utamanya dalam menghadapi situasi pandemi saat ini, tentu diperlukan modifikasi regulasi. Hal ini agar pengambilan keputusan dapat segera dilakukan, terlebih menyangkut pemulihan ekonomi.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebutkan birokrasi yang berbelit bisa membuat investor jengah. "Mandek di birokrasinya. Harus melalui surat ini, surat itu. Keppres ini, Keppres itu, dan lain sebagainya. Sehingga orang frustasi di sini lalu tidak jadi," kata Mahfud dalam diskusi daring, Sabtu (25/7).

"Itu yang menyebabkan investasi kita tersendat-sendat," imbuhnya.

Advertisement

Menko Mahfud membeberkan budaya di regulasi Indonesia masih buruk. Maka dari itu, pemerintah merumuskan Omnibus Law untuk memitigasi budaya suap.

"Agar kalau menyelesaikan sesuatu itu bisa selesai dengan pernak-pernik persoalan lainnya di dalam aturan itu," sambung Mahfud.

Menko Mahfud menilai masih banyak regulasi yang saling berbenturan satu sama lain. Maka dari itu, pemerintah menawarkan solusi perampingan regulasi melalui Omnibus Law. Namun dalam perjalanannya, gagasan ini menuai banyak kritik.

Advertisement

Omnibus Law Hilangkan Tumpang Tindih Aturan

Padahal, kata Menko Mahfud, dalam Omnibus Law ini regulasi dapat saling terintegrasi, baik bagi pekerja maupun pelaku usaha. Sehingga meminimalisir adanya tumpang tindih aturan satu sama lain.

Sebab, jika permasalahan di masing-masing sektor diselesaikan secara sendiri-sendiri, akan memakan waktu lebih lama. Serta tidak ada jaminan prosesnya akan selaras.

"Misalnya ada persoalan perdagangan. Diselesaikan di Departemen Perdagangan ternyata terhambat di bea cukai. Diselesaikan di bea cukai, terhambat di imigrasi, dan seterusnya. Sehingga orang menjadi bertanya, ini akan diselesaikan dari mana," kata dia.

Namun di saat yang bersamaan, pemerintah juga menyadari reaksi dari masyarakat yang kontra dengan rumusan Omnibus Law. Sehingga pembahasannya masih terus bergulir.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.