Pemerintah Kembali Wacanakan Uang Jaminan Pembangunan Smelter
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, untuk menjaga perusahaan melakukan pembangunan smelter dengan baik, pemerintah akan menetapkan kebijakan baru, yaitu kewajiban adanya uang jaminan kesungguhan pembangunan smleter.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, untuk menjaga perusahaan melakukan pembangunan smelter dengan baik, pemerintah akan menetapkan kebijakan baru, yaitu kewajiban adanya uang jaminan kesungguhan pembangunan smleter.
"Itu jaminan kesungguhan," kata Bambang, di Jakarta, Kamis (7/2).
Menurut Bambang, penerapan kebijakan jaminan kesungguhan pembangunan smelter masih dievaluasi, namun dia optimis rencana tersebut bisa diterapkan. "Belum masih dievaluasi. Bedanya dulu kan nggak ada sekarang ada," tuturnya.
Gagasan menaruh uang jaminan bagi perusahaan yang membangun smelter, sebelumnya pernah cetus pada pemerintahan Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2014, untuk mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dalam hal ini terkait hilirisasi mineral.
Pemerintah saat itu berencana mengambil pungutan berupa uang jaminan sebesar 5 persen, dari total investasi pembangunan smelter. Namun wacana kewajiban penyetoran uang jaminan tersebut dibatalkan sebelum diterapkan.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
ESDM Pastikan Pembangunan Smelter Freeport Tetap di Gresik
Besok, Menko Darmin Resmikan KEK Bintan dan Investor China Akan Bangun Smelter
Resmi, Indonesia miliki 51 persen saham PT Freeport Indonesia
Berkat smelter, BKPM yakin Indonesia jadi 3 negara pengekspor baja terbesar dunia
Australia siap bangun smelter pengolahan mangan di NTT