LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Kembali Bahas RUU Pertanahan Awal 2020

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan akan kembali dibahas pada awal tahun 2020. Hal ini menunggu pembagian struktur-struktur komisi di DPR selesai.

2019-10-31 14:46:31
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Advertisement

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan akan kembali dibahas pada awal tahun 2020. Hal ini menunggu pembagian struktur-struktur komisi di DPR selesai.

Diketahui, pembahasan RUU ini sempat tertunda lantaran pergantian struktur kabinet setelah Pemilu.

"Orang salah paham, kontroversial, itu pada beberapa masalah. Ya, beberapa pengamat mengungkap (masalah), bisa jadi karena perbedaan pandangan, bisa karena komunikasi, bisa kita yang keliru," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (31/10).

Advertisement

Sebelumnya, RUU pertanahan ini sebenarnya sudah selesai, namun batal disahkan oleh DPR karena masih ada poin-poin atau rancangan yang perlu didiskusikan.

Menurut Sofyan, RUU pertanahan harus segera disahkan mengingat banyaknya masalah lahan di negara ini. UU yang lama tidak bisa menyelesaikan masalah yang berkembang akibat zaman.

"Pengaturan sekarang ini dilakukan menggunakan peraturan kepala badan, peraturan menteri. Kalau kepala badan itu kadang keputusan dibuat pengadilan, jadi kita kalah, harusnya diatur UU," pungkasnya.

Advertisement

Nantinya dalam RUU Pertanahan, beragam masalah agraria yang ada hingga sekarang dibahas, mulai dari hak di atas tanah, hak bawah tanah, ketentuan transfer tanah dari satu pihak ke pihak lain, penggunaan tanah untuk kepentingan publik dan investasi, kepemilikan apartemen, hingga penyelesaian konflik agraria.

Menurutnya, belum terbentuknya komisi-komisi di DPR tidak memperlambat pengesahan RUU ini. "Enggak lah, kan komitmennya sama, sama-sama untuk negara," tutupnya.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Temui Pendemo, Ridwan Kamil Janji Bawa Tuntutan soal RUU Bermasalah ke Pemerintah
Bamsoet Soal Dua Mahasiswa Kendari Tewas saat Demo: DPR Ikut Bertanggungjawab
Ratusan Mahasiswa se-Banten Tutup Jalan Tolak Sejumlah RUU Kontroversial
RUU Pertanahan Diputuskan Dibahas DPR Periode 2019-2024
Moeldoko Soal Aksi Represif Polisi ke Mahasiswa: Mereka Punya Batas Kesabaran
4 RUU Ditunda, Politikus PDIP Imbau Demo Berhenti Karena Berpotensi Ditunggangi

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.