Pemerintah janji terapkan harga susu ideal di tingkat peternak
"Terkait penetapan harga susu, Kementan akan mengikuti prosedur dari Kemendag. Soal mekanisme pasar kami tentu siap mendorong ini juga jadi lebih adil dan transparan bagi para peternak."
Kementerian Pertanian (Kementan) siap memfasilitasi usulan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait pembentukan harga Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) di tingkat peternak agar lebih adil.
"Terkait penetapan harga susu, Kementan akan mengikuti prosedur dari Kemendag. Soal mekanisme pasar kami tentu siap mendorong ini juga jadi lebih adil dan transparan bagi para peternak," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian, Fini Murfiani di Jakarta, Senin (30/7).
Tak hanya itu, Kementan juga menyatakan siap memberikan data dukung yang bisa dijadikan acuan sebagai pertimbangan untuk harga susu yang layak di tingkat peternak. Saat ini, harga susu di tingkat peternak dinilai masih sangat rendah yakni sekitar Rp5.700 per liter untuk susu dengan kualitas terbaik.
"Kami siap memberikan data-data pendukung untuk memetakan permasalahan ini. Soal harga juga memang jadi perhatian di lapangan," kata Fini.
Pihaknya meyakini, peternak saat ini juga mengalami kesulitan karena harga produksi yang dikeluarkan untuk menghasilkan susu berkualitas masih terlalu tinggi. Ini membuat mereka sulit untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan produktivitas susu.
Menurut perhitungan dari Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI), harga susu yang layak di tingkat peternak berkisar di angka Rp 7.500 - Rp 7.800 per liter. Dengan angka tersebut peternak diyakini bisa konsisten memproduksi susu berkualitas dengan jumlah yang memenuhi kebutuhan industri.
Sebelumnya, Kemendag melalui Direktur Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti memastikan bahwa penentuan harga SSDN di tingkat peternak akan berjalan lewat mekanisme pasar yang harus dilakukan secara adil dan azas jual beli yang transparan. Menurutnya, hal tersebut bisa terealisasi jika ada penilaian khusus soal kualitas susu yang juga diawasi oleh pemerintah yang diwakili kementerian terkait.
"Bisa dengan nota kesepahaman antara pihak terkait. Peternak mungkin lewat Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) dan Industri yang jadi mitra. Ini juga perlu pengawasan dari pemerintah," kata Tjahya.
Baca juga:
Kemendag: Penentuan harga susu segar dalam negeri lewat mekanisme pasar
Yogurt menyehatkan, namun tidak dengan yang beraneka rasa
Kemendag pertimbangkan rekomendasi Kementan soal pengetatan impor bahan baku susu
Pengusaha: Harga susu tingkat peternak baiknya serahkan pada mekanisme pasar
Kementan optimistis serapan susu segar dalam negeri capai 21 persen di 2018
BPOM sebut susu dan krimer kental manis berbeda