Pemerintah Hentikan Program Subsidi Bunga KPR Mulai 2020
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menghentikan program bantuan Subsidi Selisih Bunga (SSB) untuk Kredit Perumahan Rakyat (KPR) mulai 2020. Itu lantaran beban fiskal yang begitu tinggi akibat pemerintah harus menanggung selisih bunga selama masa tenor 20 tahun.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menghentikan program bantuan Subsidi Selisih Bunga (SSB) untuk Kredit Perumahan Rakyat (KPR) mulai 2020. Itu lantaran beban fiskal yang begitu tinggi akibat pemerintah harus menanggung selisih bunga selama masa tenor 20 tahun.
Namun, Kementerian PUPR tetap akan menyisihkan anggaran sebesar Rp3,8 miliar untuk program SSB di tahun depan, yang bakal digunakan untuk pembayaran akad pada tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, menjelaskan anggaran untuk SSB masih dialokasikan untuk 2020 tapi tidak untuk menerbitkan KPR baru. Anggaran itu digunakan untuk membayar selisih bunga KPR bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang telah berjalan.
"Kami kan bikin penganggaran direncanakan dari tahun ke tahun. Itu sangat tergantung dari bunga KPR yang berlaku, kan namanya selisih bunga supaya kita tetap ke masyarakat itu 5 persen," terang dia di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (26/12).
Program BPPBT Tetap Dilanjutkan
Beda dengan SSB, Kementerian PUPR tetap akan melanjutkan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BPPBT) untuk 2020 mendatang. Instansi telah mengalokasikan anggaran Rp13,4 miliar untuk memfasilitasi 68.000 unit rumah.
Jumlah tersebut jauh lebih besar dari angka yang ditargetkan sebelumnya, yakni hanya 312 unit rumah.
Eko menyatakan, target penyaluran BP2BT itu ditambah karena sebagaimana yang terjadi pada tahun ini, target bisa ditingkatkan sesuai dengan kemampuan pasar hingga maksimal sekitar 50.000 unit rumah. Ini dikarenakan BP2BT berasal dari PHLN yang mana kenaikan target output dan anggarannya tidak memerlukan persetujuan DPR.
"Itu adalah anggaran yang tercantum di pemerintah adalah 312 unit rumah. Tetapi ditingkatkan sampai 68.000 unit rumah, karena sumber dananya bukan dari Rupiah murni," tutup Eko.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com