LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah dinilai takut holding BUMN diawasi DPR

Dalam beberapa minggu terakhir isu Holding BUMN kembali ramai diperbincangkan. Tak kalah penting, regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah mengenai hal ini juga banyak menimbulkan pro dan kontra. Keputusan holding BUMN yang dikeluarkan oleh pemerintah masih memiliki banyak batu sandungan dalam pemberlakuannya.

2017-01-31 17:39:29
BUMN
Advertisement

Dalam beberapa minggu terakhir isu Holding BUMN kembali ramai diperbincangkan. Tak kalah penting, regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah mengenai hal ini juga banyak menimbulkan pro dan kontra.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rusli Abdullah mengatakan keputusan holding BUMN yang dikeluarkan oleh pemerintah masih memiliki banyak batu sandungan dalam pemberlakuannya. Salah satunya adalah pengawasan DPR yang dihilangkan.

"Pengawasan DPR dipreteli, justru seharusnya pengawasan sangat diperlukan. Pilih mana pengawasan satu pihak yaitu Pemerintah atau dua pihak Pemerintah dan DPR. Bahkan, bila perlu tiga pihak Pemerintah, DPR dan Publik," ujar Rusli di Kantor INDEF, Jakarta, Selasa (31/1).

Advertisement

Rusli mengatakan seharusnya pemerintah melibatkan DPR dalam pengawasan holding BUMN sehingga keduanya dapat bersinergi dalam melakukan pengawasan. Mengingat, BUMN merupakan salah satu pilar ekonomi yang sangat penting bagi Indonesia.

"Kalau tidak dilibatkan, ini menjadi pertanyaan, seakan akan ada sesuatu. Pemerintah seperti memiliki ketakutan apabila DPR mengawasi holding ini," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas. PP tersebut dianggap dapat menghilangkan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR.

Advertisement

Baca juga:
Indef: Holding bukan satu-satunya cara selamatkan perusahaan BUMN
Mahfud MD: Silakan uji materi PP 72 soal holding BUMN
Jokowi soal holding BUMN: Harus hati-hati, taati UU yang ada
DPR sebut Menteri Rini bisa kena sanksi jalankan PP 72
PP 72 Tahun 2016 akan digugat ke Mahkamah Agung
Mantan ketua MK: Penerapan PP 72 Tahun 2016 tidak ada masalah
Tak mau sejarah lepasnya Indosat terulang, DPR kumpulkan pakar hukum

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.