Pemerintah diminta selesaikan masalah di sektor panas bumi RI
Pemerintah diminta untuk menyelesaikan sengketa usaha panas bumi di Indonesia. Sebab, aset-aset yang ada di proyek PLTP merupakan milik negara.
Pemerintah diminta untuk menyelesaikan sengketa usaha panas bumi di Indonesia yang melibatkan BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) di proyek PLTP Dieng dan Patuha. Sebab, kedua PLTP tersebut merupakan aset negara.
"Pemerintah harus bantu menyelesaikan masalah sengketa mengenai panas bumi, dan jangan merugikan keuangan negara atau pun aset BUMN," ujar Koordinator Forum Peduli Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Romadhon Jasn di Jakarta, Selasa (16/5).
Menurutnya, sengketa antara Bumigas dengan Geo Dipa telah menghambat program listrik pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Padahal, kedua proyek ini masuk dalam program percepatan pembangkit listrik 10.000 MW tahap II.
"Sengketa yang terjadi selama ini telah menghambat berjalannya proyek pengembangan PLTP Dieng dan PLTP Patuha, yang merupakan bagian dari program percepatan pembangkit listrik 10.000 MW tahap II," jelasnya.
Proyek-proyek yang dikerjakan BUMN ini juga merupakan bagian dari program infrastruktur kelistrikan 35.000 MW yang tengah digalakkan pemerintah. Bukan itu saja, proyek ini juga merupakan aset negara, sehingga tindakan yang dilakukan swasta Bumigas terhadap BUMN ini berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Kuasa Hukum BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) Heru Mardijarto mengatakan bahwa konflik yang terjadi antara PT Bumigas Energi dengan Geo Dipa telah menghambat program listrik pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Konflik yang terjadi selama ini telah menghambat berjalannya proyek pengembangan PLTP Dieng dan PLTP Patuha, yang merupakan bagian dari program percepatan pembangkit listrik 10.000 MW tahap II," ujar Heru di Jakarta, Jumat (12/5).
Menurutnya, proyek-proyek yang dikerjakan BUMN ini merupakan bagian dari program infrastruktur kelistrikan 35.000 MW. Bukan itu saja, proyek ini juga merupakan aset negara, sehingga tindakan yang dilakukan swasta Bumigas terhadap BUMN ini berpotensi merugikan keuangan negara.
"Kami kembali menegaskan bahwa hal ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pengusahaan panas bumi dan penegakkan hukum di Indonesia, karena alasan-alasan di atas," kata Heru.
Menurut Heru, permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata murni. Hal ini karena peristiwa yang dianggap telah terjadi, timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001.
Namun demikian, Bumigas masih mempersoalkan ijin konsesi yang dimiliki oleh Geo Dipa, terkait dengan dibatalkannya kerja sama kedua usaha tersebut oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) karena Bumigas dianggap wanprestasi (gagal memenuhi janji).
Baca juga:
Curhat PLN soal sulitnya membangun infrastruktur listrik di desa
PLN bakal alirkan setrum ke 1.273 desa di Papua dan Maluku
Garuda Indonesia akhirnya lantik direktur operasi dan teknik
Semen Indonesia niat jual surat utang Rp 8 triliun hingga 2018
Temukan penipuan pengiriman paket, AP II minta publik waspada
Perkuat infrastruktur gas, PGN tambah 1 SPBG di Klender
Lebih 10 BUMN tak daftarkan karyawan diprogram pensiun BPJSTK