LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Diminta Segera Selesaikan RUU Migas dan Minerba

Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas Andang Bachtiar, menyoroti berbagai pekerjaan rumah yang mesti dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satunya adalah menyelesaikan persoalan Rancangan Undang-Undang (RUU) minyak dan gas bumi (migas).

2019-01-17 11:00:07
Migas
Advertisement

Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas Andang Bachtiar, menyoroti berbagai pekerjaan rumah yang mesti dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satunya adalah menyelesaikan persoalan Rancangan Undang-Undang (RUU) minyak dan gas bumi (migas).

"RUU migas adalah pekerjaan rumah yang belum dituntaskan oleh DPR dan pemerintah. Urgensi undang-undang migas harus segera ditangani. Kalau bisa dilakukan tahun ini ya luar biasa," katanya dalam diskusi publik Outlook Energi dan Pertambangan Indonesia 2019, di Kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (17/1).

Andang mengatakan, rancangan untuk undang-undang migas ini sudah digaungkan sejak 2006. Namun, sayangnya belum dapat diselesaikan hingga akhir 2018. "Kalau serius dalam undang undang migas (ini bisa diselesaikan). Semua tergantung dari undang-undang migas ini. Undang-undang migas sudah diberikan versi DPR kemudian diberikan ke pemerintah," imbuhnya.

Advertisement

Selain RUU migas, Andang juga mendesak pemerintah segera menuntaskan RUU mineral dan batubara (minerba). Sebab, sejak 2015 RUU ini belum dibahas secara resmi antara pemerintah dan DPR.

"DPR dan pemerintah secara bersama sama perlu memperkuat komitmen dan bekerja keras untuk menyelesaikan kedua RUU tersebut," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, selama ini konsep RUU migas pemerintah dengan yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbeda. Dalam draf yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, kegiatan hulu dan hilir migas diselenggarakan dan dikendalikan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Advertisement

Konsep DPR itu kan ada badan usaha khusus, ada Pertamina juga. Nah kita istilahnya badan usaha negara. Kalau yang DPR hulu hilir jadi satu, nah kalau kita hulu itu khusus hulu, nanti ada khusus hilir juga kira kira gitu lah," katanya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/1).

Djoko menyebut proses perampungan RUU Migas ini sedang masuk dalam tahap Daftar Isian Masalah (DIM). Nantinya, setelah ini selesai akan dibahas oleh kementerian terkait lainnya, setelah itu akan diserahkan kepada sekretariat negara (setneg).

"RUU migas jadi DPR sudah menyerahkan kepada presiden. Presiden meneruskan ke beberapa kementerian terkait, kementerian ESDM sebagai koordinator. Kita dikasih batas waktu bulan ini harus kembalikan ke sekretariat negara untuk di bahas sesuai prosedur," jelasnya.

Baca juga:
Mantan Dirut Jasindo Jalani Sidang Lanjutan
Ini Cara Sri Mulyani Kurangi Impor Minyak
Pertamina Incar 30.000 Barel Minyak Mentah Blok Cepu
Ini Penyebab Defisit Neraca Perdagangan Versi Faisal Basri
Menko Darmin Soal Defisit Neraca Perdagangan: Impor Migas Susah Ditekan
SKK Migas: Produksi Migas RI Bertambah 240.000 BOEPD di 2019

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.