LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Diminta Formulasikan Aturan Produk Tembakau Alternatif

Regulasi khusus tentang produk tembakau alternatif diperlukan pemerintah guna melindungi masyarakat dari aspek kesehatan dan sosial.

2019-03-01 11:06:00
Industri Tembakau
Advertisement

Pemerintah Indonesia diminta segera merumuskan regulasi khusus dan mengatur secara jelas tentang produk tembakau alternatif untuk mengurangi asumsi yang simpang siur di masyarakat terkait profil produk dan tingkat risiko penggunaannya.

Pakar Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menjelaskan, regulasi khusus tentang produk tembakau alternatif diperlukan pemerintah guna melindungi masyarakat dari aspek kesehatan dan sosial.

"Norma itu diperlukan untuk melindungi masyarakat. Tidak perlu dilarang, kalau ada potensi akan mengganggu (kesehatan) maka tindakan preventifnya adalah pengendalian, seperti pada aturan rokok konvensional saat ini," kata Asep.

Advertisement

Pada aturan rokok konvensional, Asep mencontohkan pemerintah dilematis karena menyadari adanya dampak kesehatan yang ditimbulkan.

Namun, manfaat ekonomi dari keberadaan produk tembakau bagi negara dan masyarakat sangat banyak, seperti pendapatan cukai bagi negara, menghidupkan bisnis ritel, bisnis transportasi, dan lain-lain.

Dengan banyaknya masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada industri tembakau, pemerintah tidak bisa melarang tapi hanya mengendalikan produk tembakau.

Advertisement

Demikian juga dengan aturan khusus produk tembakau alternatif, Asep melihat pemerintah tidak hanya dapat melindungi masyarakat tapi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam berusaha.

"Bagi produsen juga memperjelas, karena ada payung hukumnya. Saya rasa perlu diatur supaya tertib hukum dan kesadaran hukumnya tumbuh," kata Asep.

Aturan yang ada saat ini hanya mengatur penetapan tarif cukai terhadap Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146 tahun 2017 yang kemudian direvisi menjadi PMK 156 tahun 2018.

Menurut Asep, PMK 156 belum cukup dan diperlukan aturan khusus untuk memperjelas mengenai produk, penjualan, iklan, promosi hingga batasan usia pengguna produk tembakau alternatif.

Dengan adanya aturan tersebut, dia berharap masyarakat bisa mendapatkan informasi apakah produk tembakau alternatif berpotensi mengganggu kesehatan atau tidak.

Untuk itu, perlu ada kajian khusus yang obyektif dari ahli kesehatan. Kajian dari ahli sosiologi juga diperlukan untuk mendapatkan masukan terkait penggunaan produk tembakau alternatif di masyarakat.

Pemerintah juga perlu mengeksplorasi potensi produk tembakau alternatif. Tidak hanya itu, pengaturannya perlu dibedakan dengan rokok konvensional, karena pengaruhnya pada kesehatan juga berbeda.

Selain itu, kata dia, masyarakat, terutama perokok dewasa, juga memiliki hak untuk mengakses dan mendapatkan informasi yang akurat tentang produk tembakau alternatif ini sehingga masalah kesehatan akibat rokok dapat berkurang.

"Intinya setiap regulasi mesti ada manfaatnya. Aturan ini harus mengakomodir semua kepentingan, baik kepentingan ekonomi, kepentingan kesehatan dan kepentingan sosial," katanya.

Baca juga:
Pemerintah Diminta Buat Kerangka Regulasi Baru Produk Tembakau Alternatif
Peduli Nasib Petani, Misbakhun Terus Perjuangkan RUU Pertembakauan
Cukai Tembakau Tak Naik, YLKI Kritik Keras Menteri Kesehatan
Apresiasi cukai tak naik, Formasi sayangkan SKM dan SPM gagal digabung
YLKI: Kebijakan Pengendalian Tembakau Era Jokowi Alami Kemunduran
Petani tembakau senang pemerintah Jokowi tak naikkan tarif cukai rokok di 2019

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.