LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah dan pelaku usaha harus sinergi terapkan aturan perlindungan konsumen

Mendag Enggartiasto Lukita mengingatkan agar para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan di sektor perlindungan konsumen berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS PK). Enggar menilai Perpres STRANAS PK yang ditetapkan pada pertengahan tahun ini.

2017-09-18 16:45:48
Kemendag
Advertisement

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengingatkan agar para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan di sektor perlindungan konsumen berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS PK). Hal ini disampaikan saat membuka acara Sinkronisasi Kebijakan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di Hotel Aryaduta, Jakarta, hari ini (18/9).

"Perpres STRANAS PK adalah grand design perlindungan konsumen yang menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Melalui Perpres ini, sifat upaya perlindungan konsumen menjadi lebih multisektoral, masif, sinergis, harmonis, dan terintegrasi," kata Mendag Enggar.

Mendag Enggar menilai Perpres STRANAS PK yang ditetapkan pada pertengahan tahun ini memperkuat komitmen Pemerintah untuk mewujudkan konsumen yang cerdas, iklim usaha yang kondusif, serta hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen.

Dalam STRANAS PK disebutkan arah kebijakan perlindungan konsumen Indonesia untuk tahun 2017 2019 adalah memperkuat pondasi perlindungan konsumen dan mempercepat penyelenggaraannya.

"STRANAS PK menyebutkan Kemendag sebagai koordinator penyusunan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen (RAN-PK) tahunan, serta koordinator pemantauan pelaksanaannya. Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan swasta harus bekerja sama untuk mencetak konsumen cerdas. Dengan begitu, konsumen dapat menggunakan dan memperjuangkan haknya secara mandiri," kata Mendag.

Selain itu, Mendag Juga memberikan masukan untuk mengamandemen atau merevisi UU Perlindungan konsumen untuk semakin meningkatkan upaya perlindungan konsumen. ”UndangUndang 8 Tahun 1999 sudah cukup lama, Undang-undang tersebut perlu diamandemen atau direvisi,” pungkas Mendag.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Syahrul Mamma menyebutkan, di tahun 2017-2019 ini terdapat sembilan sektor yang menjadi prioritas penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Kesembilan sektor itu adalah obat, makanan, dan minuman; jasa keuangan; jasa pelayanan publik; perumahan/properti; jasa transportasi; jasa layanan kesehatan; jasa telekomunikasi; barang konsumsi tahan lama; dan e-commerce.

”Kesembilan sektor tersebut dipilih dengan harapan dapat membantu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, menciptakan iklim usaha prokansumen, serta hubungan yang lebih berkeadilan antara pelaku usaha dan konsumen,” kata Syahrul.

Acara Sinkronisasi Kebijakan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga merupakan agenda tahunan yang mengundang seluruh kepala dinas provinsi yang menangani bidang perdagangan. Tema kegiatan tahun 2017 adalah 'Implementasi Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) dan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen (RAN-PK) dalam Mewujudkan Konsumen Cerdas'. Acara berlangsung pada 18-19 September 2017.

Sinkronisasi kegiatan bertujuan meningkatkan koordinasi dan menyamakan persepsi dalam menyelenggarakan upaya perlindungan konsumen dan tertib niaga. Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Daerah dapat lebih memahami kebijakan-kebijakan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen. Selain itu, dibahas pula mengenai Dana Dekonsentrasi serta program dan kegiatan tahun 2018.

Advertisement

Baca juga:
Pro kontra harga eceran beras, belum efektif hingga merugikan petani
Genjot ekspor, Kemendag klaim tengah sederhanakan aturan di pelabuhan
Mendag yakin penerapan HET beras bisa jaga inflasi tahun ini
Deflasi Agustus bukti pemerintah Jokowi berhasil jaga stabilitas harga pangan
Mendag Enggar ungkap banyak gula di pasaran tak miliki SNI
Tak ingin rakyat sengsara, Mendag tidak akan menaikkan HET gula

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.