Pro kontra harga eceran beras, belum efektif hingga merugikan petani
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan resmi memasang Harga Eceran Tertingi (HET) untuk komoditi beras. Harga tersebut, diberlakukan mulai 1 September.
Batasan harga ini menyusul adanya kasus penggerebekan gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang diduga mengakuisisi hasil panen petani dan mematikan penggilingan serta distributor kelas kecil hingga menengah.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan HET beras ini akan diatur dalam sebuah peraturan menteri perdagangan (permendag). Nantinya, HET ditentukan oleh zonasi sehingga setiap daerah memiliki harga yang berbeda. Untuk wilayah yang dianggap sebagai produsen beras, HET dipatok lebih rendah.
"Beras medium HET-nya adalah Rp 9.450 per kilogram (Kg). Berlaku Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi," kata Enggar, Kamis (24/8).
Sementara untuk daerah lain, HET dikalkulasikan dengan biaya distribusi sebesar Rp 500 per Kg. "Kita hitung biaya transportasinya sebesar Rp 500 menjadi Rp 9.950," ujarnya.
Selain zonasi, HET juga ditentukan oleh jenis beras yang dibagi menjadi tiga kategori yaitu premium, medium, dan khusus. Namun, penentuan jenis beras, lanjutnya, berada di bawah Kementerian Pertanian.
Meski demikian, penentuan batasan harga ini dinilai belum efektif oleh beberapa kalangan masyarakat. Mengingat, harga yang diterima dari petani sudah tinggi dan berfluktuasi. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya