Pemerintah Cairkan Rp1 Triliun ke Garuda Indonesia, Cuma Cukup untuk Bayar Avtur
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Mitra Piranti mengatakan, jumlah OWK maksimal Rp8,5 triliun dan dengan jangka waktu maksimal 7 tahun. Perseroan telah mencairkan sebesar Rp1 triliun pada 4 Februari 2021 dan telah digunakan seluruhnya untuk pembayaran biaya bahan bakar kepada Pertamina.
PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) menggunakan seluruh dana yang cair dari obligasi wajib konversi (OWK) atau convertible bond sebesar Rp1 triliun untuk memenuhi kewajiban kepada Pertamina. Pinjaman ini sesuai dengan perjanjian Penerbitan Wajib Konversi 28 Desember 2020 yang ditanda tangani oleh Perseroan dan PT SMI.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Mitra Piranti mengatakan, jumlah OWK maksimal Rp8,5 triliun dan dengan jangka waktu maksimal 7 tahun. Perseroan telah mencairkan sebesar Rp1 triliun pada 4 Februari 2021 dan telah digunakan seluruhnya untuk pembayaran biaya bahan bakar kepada Pertamina.
"Sesuai dengan perjanjian Penerbitan Wajib Konversi tanggal 28 Desember 2020 yang ditanda tangani oleh Perseroan dan PT SMI, bahwa jumlah CB adalah Maksimal Rp8,5 triliun dan dengan jangka waktu maksimal 7 tahun," ujar Mitra dikutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (11/6).
"Perseroan telah mencairkan sebesar Rp1 triliun pada tanggal 4 Februari 2021 dan telah digunakan seluruhnya untuk pembayaran biaya bahan bakar kepada Pertamina," sambungnya.
Lebih lanjut, Garuda Indonesia melaporkan berkenaan dengan rencana pencairan selanjutnya, terdapat beberapa persyaratan pencairan yang ditetapkan Pemerintah dan harus dipenuhi oleh Perseroan.
"Di mana Perseroan belum dapat memenuhi keseluruhan persyaratan dalam pencairan CB tahap selanjutnya, yang dalam hal ini disebabkan oleh tekanan kinerja dan kondisi keuangan perseroan pada awal 2021 yang masih terdampak signifikan oleh Pandemik Covid-19," jelas Mitra.
Kinerja Garuda Indonesia juga terganggu dengan munculnya varian baru virus asal Wuhan, China ini. "Khususnya berkenaan dengan munculnya varian baru virus Corona yang menyebabkan diberlakukannya kembali sejumlah pembatasan dan kebijakan pembatasan pergerakan," tandasnya.
Baca juga:
Nasib Garuda Indonesia Potensi Seperti Merpati
Imbas Pandemi Covid-19, Hanya 53 Pesawat Garuda Indonesia Beroperasi
Garuda Indonesia Belum Bayar Gaji Karyawan Rp328 Miliar
Cara Ini Dinilai Bisa Selamatkan Garuda Indonesia dari Kebangkrutan
Cerita Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia Nyaris Bangkrut di Era SBY