Pemerintah bentuk satgas kejar peringkat 40 besar kemudahan berusaha
Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) guna menaikkan peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia di posisi 40 pada tahun 2020. Tahun 2018, kemudahan berusaha di Indonesia menempati posisi 72.
Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) guna menaikkan peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia di posisi 40 pada tahun 2020. Tahun 2018, kemudahan berusaha di Indonesia menempati posisi 72.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan pemerintah akan fokus untuk mengurai masalah perizinan dalam investasi. Sebab, masalah perizinan menjadi salah satu kendala para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
"Loncatannya 25 poin tapi kan targetnya ke 40 jadi harus diperbaiki lagi supaya izin tidak bikin kendala lagi," ujar Sofyan di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (17/11).
Lebih lanjut, Sofyan menegaskan satgas tersebut juga akan melibatkan pemerintah daerah. "Kita bikin satgas. Kemudian satgas di setiap kementerian ada satgas di kemenko perekonomian kemudian satgas yang melibatkan pemerintah daerah," jelasnya.
Nantinya, pemerintah akan menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi atau single submission. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.
Baca juga:
Produk kreatif UMKM Bandung mejeng di Australia
Jokowi minta DPD dukung penggunaan dana desa untuk pembangunan
Sri Mulyani minta Polri jaga keamanan demi pertumbuhan ekonomi yang stabil
Jokowi: Revolusi industri keempat sudah datang, kita harus antisipasi
Cerita bos BI jaga transaksi dalam rupiah dan berantas uang palsu dengan kepolisian
Petani merugi besar sebab harga tomat anjlok parah jadi Rp 1.000 per Kg
Penyaluran kredit perbankan di September 2017 melambat