Pemerintah Batalkan Kenaikan Harga Gas Industri
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah telah memutuskan rencana kenaikan harga gas untuk sektor industri telah dibatalkan. Sebelumnya PT Perusahaan Gas Negara (PGN) akan melakukan penyesuaian harga per 1 Oktober 2019.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah telah memutuskan rencana kenaikan harga gas untuk sektor industri telah dibatalkan. Sebelumnya PT Perusahaan Gas Negara (PGN) akan melakukan penyesuaian harga per 1 Oktober 2019.
Dia mengungkapkan, pembatalan kenaikan harga gas mempertimbangkan biaya produksi sektor industri, sebab jika harga gas naik akan berpengaruh pada harga jual produk, hal ini membuat industri dalam negeri tidak mampu bersaing.
"Kalau harga gas naik kan costnya jadi naik, nanti harga jual dia tidak bisa bersaing, kalau diekspor dengan negara lain produk yang sama," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (30/10).
Untuk diketahui, PGN berencana menaikkan harga gas bagi industri. Kenaikan harga gas itu berdasarkan surat edaran dengan nomor037802.S/SP.01.01/BGP/2019 perihal Implementasi Pengembangan Produk dan Layanan, yang ditujukan kepada kepada pelanggan komersial dan industri.
Alasan kenaikan harga tersebut untuk meningkatkan layanan ke konsumen, termasuk keandalan pasokan gas untuk penyaluran yang berkelanjutan, serta karena harga gas belum pernah naik sejak tujuh tahun terakhir.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PLN Operasikan 5 Unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Jakarta
Erick Thohir Sambangi Kantor Arifin Tasrif, Apa yang Dibicarakan?
Masyarakat Bisa Dapat Kompensasi Hingga 500 Persen Jika Terkena Gangguan Listrik
Kementerian BUMN dan ESDM Kerjasama Dorong Percepatan Pembangunan Kilang Minyak
Larangan Ekspor Nikel Dipercepat, ESDM Evaluasi Kesiapan Smelter
ESDM: Ibu Kota Baru Butuh Tambahan Pembangkit Listrik 1.555 MW