Pemerintah Bakal Tindak Tegas Masyarakat yang Langgar Protokol Kesehatan
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan meminta para pemuka daerah untuk mengajak masyarakat tidak berkerumun selama pemberlakuan PPKM Darurat. Sebab hal tersebut bisa berbahaya untuk keselamatan bersama.
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan meminta para pemuka daerah untuk mengajak masyarakat tidak berkerumun selama pemberlakuan PPKM Darurat. Sebab hal tersebut bisa berbahaya untuk keselamatan bersama.
"Semua pemuka daerah untuk sampaikan bahwa ini bahaya, untuk keselamatan kita," kata Luhut dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (1/7).
Luhut meminta agar para pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi yang mendidik. Menanggapi itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan akan memberikan sanksi yang tegas kepada masyarakat, mulai dari yang sifatnya persuasif hingga koersif.
"Mulai dari (sanksi) preventif dan secara koersif juga sudah diarahkan tadi ke semua stakeholder," tutur Tito.
Bila terjadi pelanggaran, masyarakat bisa ditindak dengan persuasif. Namun bila tidak bisa diatur bisa dijerat dengan payung hukum yang berlaku. "Kita terapkan UU wabah kalau kerumunannya besar, artinya diproses hukum sesuai pidana kemudian diserahkan ke jaksa sampai pengadilan," kata dia
"Kalau itu enggak pakai masker bisa dikenakan juga sanksi tindak denda dengan mekanisme tindak sidang ringan. Bisa sidang di tempat, Satpol PP, Jaksa Pengadilan Negeri. Itu mekanismenya mulai persuasif sampe koersif," sambung dia.
Tito menambahkan telah meminta semua pemangku kepentingan dari mulai Pemda, gubernur, bupati walikota Jawa-Bali, Kapolres, Kapolda, Pangdam Kejari hingga pimpinan masing-masing Kapolri, Panglima, Jaksa untuk bersikap tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan. Dia ingin semua pihak berada dalam satu frekuensi yang sama dan serius dalam implementasi PPKM Darurat.
Baca juga:
Dibanding PPKM Darurat, Pemerintah Diimbau Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli, Jokowi Minta Masyarakat Tenang dan Patuhi Prokes
Berada di Zona Merah, Ternyata Ini Rahasia Warga Badui Nol Kasus Covid-19
Wali Kota: Tangsel Kembali ke Zona Merah Karena Kepatuhan Terhadap Prokes Turun
Satpol PP Segel Apotek di Rawasari Buntut Antrean Pembeli Obat Membeludak
Jaksa Agung Minta Pelanggar Prokes saat PPKM Darurat Disanksi Sampai Jera