LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Bakal Beri Subsidi ke Perusahaan yang Mau Produksi Minyak Goreng Curah

Dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak goreng curah, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenin) No 8 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

2022-03-21 13:11:02
minyak goreng curah
Advertisement

Dalam rangka memenuhi kebutuhan minyak goreng curah, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenin) No 8 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.

Dalam Permen tersebut produsen minyak goreng kemasan diminta untuk juga memproduksi minyak goreng curah agar minyak goreng curah tetap tersedia di pasaran, di tengah kenaikan harga minyak dunia. Namun harga jualnya mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah (harga eceran tertinggi /HET).

"Pelaku usaha wajib turut serta dalam penyediaan minyak goreng curah," tulis aturan tersebut di pasal 4, dikutip merdeka.com Jakarta, Senin (21/3).

Advertisement

Dalam aturan tersebut penyediaan minyak goreng curah bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng curah yang terjagkau oleh masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

Produsen penyedia minyak goreng curah akan mendapatkan pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS). Pembiayaan tersebut sebagai subsidi dari harga minyak dunia yang terus naik agar harga minyak goreng curah ditingkat konsumen, rumah tangga, pelaku usaha mikro dan pelaku usaha kecil sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Penyediaan minyak goreng curah ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama 6 bulan. Kebijakan ini bisa diperpanjang oleh Menteri Perindustrian berdasarkan hasil rapat kordinasi dengan komite pengarha BPDPKS.

Advertisement

Untuk mendapatkan pembiayaan dari BPDPKS, produsen bisa melakukan registrasi online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Pelaku usaha nanti akan diminta rencana penggunaan baan baku CPO yang memuat data terkait jumlah dan sumber bahan baku, jumlah minyak goreng yang akan didistribusikan, termasuk jaringan, lokasi dan waktu pendistribusian.

Proses verifikasi pendaftarana akan dilakukan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian. Setelah mendapatan persetujuan dan berkas dinyatakan lengkap, maka produsen minyak goreng akan melakukan perjanjian pembiayaan dengan BPDPKS.

Baca juga:
Gabungan Industri Minyak Nabati: Minyak Goreng Langka karena Black Market
Naik-Turun Harga Minyak Goreng yang Bikin Syok
Waspada Minyak Goreng Curah Dikemas Ulang Jadi Kemasan, Begini Cara Membedakan
Kapolri Akan Tindak Tegas Temuan Minyak Curah buat Konsumen Dialihkan ke Industri
Minyak Goreng Kemasan Dicabut, KSP: Presiden Ingin Jaga Keseimbangan
Subsidi Minyak Curah Dorong Peredaran Minyak Goreng Oplosan

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.