Pemerintah akui aturan taksi online tak disukai banyak pihak
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Operasional Taksi Daring. Aturan ini sebagai revisi dari Permenhub 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Operasional Taksi Daring. Aturan ini sebagai revisi dari Permenhub 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.
Aturan Permenhub yang baru ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2017. Dalam Permenhub 26 ini, ada tiga poin yang dievaluasi, salah satunya tarif batas bawah dan atas.
"Kita ketahui revisi PM 32 sudah terbit dengan PM 26, prosesnya panjang dengan melibatkan berbagai pihak dan terbitnya PM 26 mustahil menyenangkan semua pihak. Namun, atas dasar keamanan dan kenyamanan publik semoga bisa mewujudkan harmonisasi antara angkutan darat antara angkutan sewa umum dan sewa khusus," ujar Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana di Menteng, Jakarta, Rabu (24/5).
Menurutnya, tarif batas bawah yang ditetapkan pemerintah membuat tarif taksi online relatif lebih mahal. "Daripada tarif di jam-jam tertentu bisa lebih mahal. Apalagi, untuk Jakarta jam 17.00 sampai jan 19.00. Jadi tarifnya berlipat-lipat," katanya.
Sementara itu, Pengamat Transportasi Achmad Izzul Waro mengatakan aspek regulasi untuk kuota ini perlu dievalusi. Sebab, aspek kuota ini menjadi keluhan dari para sopir taksi konvensional.
"Taksi konvensional selama ini mengeluh karena adanya permainan kuota tadi," pungkas Izzul.
Baca juga:
Ratusan sopir taksi Solo ancam sweeping Uber yang dianggap ilegal
5 Sopir taksi online di Pekanbaru nyaris dikeroyok puluhan pengemudi
Hampir 50 persen pengguna transportasi online kecewa
Jasa Raharja siapkan santunan untuk pengemudi taksi online
Mitra pengemudi Go-Jek pantau terus regulasi taksi online
Taksi online di Yogyakarta akan diberi pelat nomor berkode khusus
Kemenhub sebut tarif taksi online tak jauh beda dengan konvensional