Pemegang saham beri izin prinsip PGN akuisisi Pertagas
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan, salah satunya memutuskan PGN mendapat izin prinsip dari pemegang saham, terkait integrasi dengan PT Pertamina Gas (Pertagas).
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan, salah satunya memutuskan PGN mendapat izin prinsip dari pemegang saham, terkait integrasi dengan PT Pertamina Gas (Pertagas). Hal ini merupakan bagian dalam pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas.
"Agenda menarik adalah agenda ke 6 soal izin prinsip. Sebagai tindak lanjut akte imbreng April kemarin," kata Direktur Utama PGN Jobi Triananda usai RUPS, di Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Jobi mengatakan, dalam RUPS Tahunan tersebut, pemegang saham sepakat memberikan izin prinsip integrasi Pertagas ke PGN, hasil kesepakatan tersebut dapat melancarkan proses integrasi Pertagas ke PGN.
"Kami mendapatkan integrase pertagas ke PGN. Dengan ini kami bisa melanjutkan integrasikan Pertagas ke PGN," ujarnya.
Sementara itu, untuk mekanisme integrasinya PGN menginginkan metode akuisisi, sedangkan niai aset Pertagas untuk dimiliki PGN belum ditentukan karena masih dalam evaluasi. Setelah mendapatkan nilai aset, akan dilakukan RUPS kembali.
"Nanti berapa nilainya, masih dalam proses pengkajian dan evaluasi. Nilainya, nanti kalau sudah dihitung, nanti kita sampaikan, lalu kita RUPS kembali," tuturnya.
Dengan adanya akuisisi ini, diharapkan kinerja keuangan PGN akan lebih baik dibanding tahun 2017. Salah satunya mengenai penyaluran gas perseroan akan lebih baik di tahun 2018.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
RUPS PGN putuskan rombak direksi dan komisaris
2017, PGN bagikan dividen Rp 766,27 miliar ke pemegang saham
PT PP bagikan dividen Rp 46,8 per saham, 20 persen dari laba 2017
Lowongan kerja Pertamina dibuka, job seeker wajib masuk!
Pertamina polisikan pemilik kapal perusak pipa penyebab minyak tumpah