Pemda didesak cabut izin pengusaha tambang tunggak bayar royalti
Upaya tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah untuk turut serta mengawasi perusahaan tambang. ESDM mengimbau pemda untuk memberi hukuman tegas kepada perusahaan yang menunggak pembayaran royalti.
"Diharapkan kepala daerah dan dinas terkait dapat menagih tunggakan royalti," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Harya Adityawarman, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/3).
Harya mengatakan, hal ini merupakan salah satu upaya untuk menghindari potensi hilangnya pendapatan negara. Di samping itu, menurut dia, upaya tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemarin KPK sudah memberikan waktu, kalau memang perusahaan tidak memenuhi kewajiban, kita sudah rekomendasikan kepala daerah untuk memberikan sanksi," kata Harya.
Lebih lanjut, terang Harya, rekomendasi sanksi tersebut dapat berupa surat teguran. Jika perusahaan tambang tidak mengindahkan, maka kepala daerah dapat menutup operasi.
"Kalau masih nekat, cabut izinnya," pungkas dia.
Baca juga:
Renegosiasi Freeport dan Newmont diprediksi selesai usai Pileg
Pemda desak revisi perjanjian investasi warisan zaman Orba
Bupati kantongi bukti baru guna kalahkan Churchill di arbitrase
Bupati Kutai Timur yakin langkah cabut izin Churchill tepat
Proses awal pemangkasan izin migas ditarget selesai Januari