Pembuatan CV dan Firma online tak hilangkan fungsi Kemenkop-UKM
Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan, pengurusan izin melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) online di Kementerian Hukum dan HAM tidak menghilangkan wewenang kementeriannya. Hal tersebut hanya mempermudah badan usaha dalam memperoleh izin pendirian CV dan Firma.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengadakan rapat koordinasi dengan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, terkait pengintegrasian sistem pendaftaran CV (Comanditaire Venootschap) dan Firma secara online.
Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan, pengurusan izin melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) online di Kementerian Hukum dan HAM tidak menghilangkan wewenang kementeriannya. Hal tersebut hanya mempermudah badan usaha dalam memperoleh izin pendirian CV dan Firma.
"Pengesahan hukum nya saja, yang lain tetap di Kementerian kami. Misalnya pembinaan dan yang lain lain semua nya masih. Tapi pengesahan di sana. Di bawah tetap bekerja, seperti dinas kabupaten, kota, provinsi tetap kerja sama dengan notaris," ujar Puspayoga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (26/3).
Puspayoga mengatakan, dengan adanya sistem tersebut pembuatan CV dan Firma akan lebih mudah dan tidak bertele-tele. "Jadi melalui OSS itu. Perizinan satu pintu supaya birokrasi lebih cepat. Tidak bertele-tele," jelasnya.
Puspayoga menambahkan, penerapan sistem ini masih terus dimatangkan oleh pemerintah. Sehingga, dapat diterapkan dalam sistem perizinan terintegrasi secara online (online single submission) yang akan diluncurkan pada April mendatang.
"Jadi, kita masih kaji termasuk mekanismenya. Jadi, pengesahan badan hukum yang selama ini disahkan oleh Kemenkop kita akan bisa pindahkan Kemenkumham misalnya Firma dan CV yang disahkan oleh pengadilan negeri itu akan disahkan oleh Kementerian Hukum Ham nantinya."
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, mengatakan pemerintah tengah mengkaji aturan pendaftaran CV (Comanditaire Venootschap) dan Firma dilakukan secara online. Hal ini merupakan salah satu cara untuk mendukung penerapan perizinan terintegrasi (single submission) yang akan diterapkan pada April mendatang.
"Jadi, tinggal integrasi nanti dengan sistem yang dibangun di single submission. Kami sudah siap baik itu mengenai PT, CV dan Firma. CV dan Firma hasil keputusan kita nanti akan didaftarkan AHU (Administrasi Hukum Umum) online supaya semua terdaftar dengan baik. Jadi nanti akan dibuat peraturan supaya hal itu tidak lagi diregistrasi di pengadilan," ujar Menteri Yasonna di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (21/3).
Untuk pendaftaran nantinya, pemohon hanya perlu melampirkan akta pembuatan badan usaha dari notaris lalu mengikuti prosedur pendaftaran online. Pendaftaran secara online ini diyakini akan mempersingkat waktu pendaftaran menjadi 7 menit.
Baca juga:
Kemenkop gelontorkan dana Rp 26,1 M untuk biayai 1.831 wirausaha pemula
LPDB Kemenkop siapkan dana bergulir Rp 50 miliar khusus untuk Sumbar
Jika tak ingin mati, koperasi didorong manfaatkan teknologi informasi
Pengalihan dana bergulir ke LPDB KUMKM sudah mencapai Rp 894 miliar
Baru terealisasi Rp 12 miliar, LPDB jemput bola di Sulawesi Barat